Rabu, 16 Juli 2025|07:38:30 WIB
RadarRiaunet | Jakarta – Langkah hukum terbaru yang diambil oleh artis kontroversial Nikita Mirzani menuai perhatian publik. Bukan karena kontroversi baru, melainkan keputusan mengejutkan untuk mencabut gugatan wanprestasi terhadap Resta Gladis. Di balik keputusan itu, tersimpan strategi hukum yang diklaim cermat dan rasional, sebagaimana diungkapkan oleh advokat senior Deolipa Yumara.
Keputusan pencabutan ini bukan sekadar mundur dari medan perkara perdata, tetapi lebih merupakan reposisi taktik hukum yang berorientasi pada efisiensi dan skala prioritas. Deolipa Yumara, yang dikenal sebagai pengacara dengan pendekatan taktis dalam banyak perkara publik, menjelaskan bahwa langkah Nikita dan tim hukumnya bukanlah tanda kekalahan, melainkan kalkulasi cerdas dalam menyusun ulang fokus perlawanan hukum.
“Ini bukan kalah, tapi memusatkan seluruh sumber daya untuk perkara yang jauh lebih krusial — yaitu kasus pidana yang dihadapi Nikita saat ini,” ujar Deolipa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Gugatan wanprestasi terhadap Resta Gladis, yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, berlandaskan pada perjanjian lisan. Meski dalam teori hukum, perjanjian lisan tetap sah, praktik pembuktian di pengadilan menjadi persoalan lain.
“Kalau hanya mengandalkan omongan, sulit untuk dibuktikan di persidangan. Tidak ada dokumen, tidak ada saksi kuat—itu sangat riskan,” terang Deolipa. Ia menyebut perjanjian verbal itu seperti “memegang kabut”, yang bisa berubah seiring waktu dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Setelah melalui evaluasi mendalam terhadap kekuatan dan kelemahan materi gugatan, tim hukum Nikita menyimpulkan bahwa kemungkinan memenangkan perkara terlalu kecil. Oleh karena itu, gugatan perdata tersebut ditarik secara sah dan formal dari pengadilan.
“Pencabutan itu bukan langkah gegabah. Justru ini strategi hukum modern — efisien, tepat sasaran, dan hemat sumber daya,” tambah Deolipa.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak melanggar etika atau norma profesional hukum, dan merupakan langkah legal yang jamak dilakukan ketika sebuah perkara dianggap tidak lagi strategis untuk diteruskan.
Dengan gugurnya perkara perdata, maka secara otomatis segala urusan hukum antara Nikita dan Resta Gladis dalam ranah wanprestasi dinyatakan selesai. Deolipa menyebut bahwa tahap berikutnya tinggal menunggu formalitas pembacaan penetapan gugurnya perkara oleh pengadilan.
“Tok tok tok, selesai. Clear. Kini medan perangnya pindah. Fokus total kami adalah kasus pidana,” tegas Deolipa.
Kasus pidana yang tengah dihadapi Nikita Mirzani memang memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat. Oleh karena itu, segala daya, waktu, dan energi akan difokuskan untuk membangun strategi pembelaan yang solid di meja hijau.
Deolipa juga membantah isu-isu miring terkait adanya rekayasa hukum atau kesepakatan di bawah meja. “Ini murni strategi hukum, bukan permainan. Dalam dunia litigasi, beradaptasi itu vital. Ketika melihat potensi menang tipis, maka mundur bukan aib, tapi langkah cerdas,” tandasnya.
Menanti Babak Baru
Pencabutan gugatan ini menandai titik balik dalam dinamika hukum Nikita Mirzani. Fokus kini diarahkan ke satu titik: bertahan dari jeratan pidana yang bisa berujung pada kurungan. Strategi telah dipetakan ulang, dan tim hukum optimistis bisa memberikan perlindungan maksimal bagi sang artis.
Apakah reposisi taktik ini akan membawa angin segar dalam perjalanan hukum Nikita? Waktu yang akan menjawab.
(Migo)