Selasa, 13 April 2021|14:25:07 WIB
RADARRIAUNET.COM: Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun dalam satu dekade terakhir. Itu terhitung sejak 2011.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan besarannya kerugian disebabkan mudahnya masyarakat terbujuk iming-iming keuntungan tinggi.
"Beberapa saat lalu di Depok ada, pelakunya enggak lulus SMA. Korbannya banyak orang-orang top. Berpendidikan tinggi. Itu berarti pelaku lebih cerdas daripada yang ditipu," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk 'Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal'.
Di sisi lain, menurut Sardjito, menjamurnya investasi ilegal juga disebabkan keterbatasan kewenangan OJK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Di tengah kondisi itu, modus yang digunakan pelaku semakin beragam.
"Itu lah kenapa dibentuk Satgas Waspada Investasi. Ada yang namanya orang yang mau menipu dengan berbagai macam cara, tetapi bukan ranah OJK, Kementerian Perdagangan, atau Bappebti. Setidaknya mereka pasi kena ketentuan di KUHP misalnya penipuan di Pasal 378 maupun penggelapan di Pasal 372 pidana," imbuhnya Selasa 13 April 2021.
Lantaran itu lah, Sardjito meminta masyarakat untuk waspada dan lebih hati-hati terhadap investasi ilegal. Ia menjelaskan beberapa ciri-ciri investasi bodong yang harus dihindari seperti menjanjikan keuntungan tak wajar dalam waktu cepat dan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.
Di samping itu, masyarakat juga harus waspada dengan lembaga investasi yang memanfaatkan tokoh masyarakat, agama, atau tokoh publik lain untuk menarik minat investasi. Apalagi jika lembaga investasi tersebut mengklaim bebas risiko (risk free).
Ia juga menyarankan agar konsumen terus mempertanyakan legalitas lembaga yang menawarkan jasa investasi tersebut. "Untuk mengetahui mereka legal atau tidak, kan, sangat mudah sekarang. Tinggal lihat ke website OJK saja," tandasnya.
Sumber CNNIndonesia