Direksi Bantah Mengintervensi Penyesuaian Portofolio Saham Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Medcom

Direksi Bantah Mengintervensi Penyesuaian Portofolio Saham Jiwasraya

Senin, 10 Agustus 2020|02:51:50 WIB




RADARRIAUNET.COM: Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membantah mengintervensi dan mengarahkan manajer investasi untuk melakukan rebalancing asset atau penyesuaian investasi milik Jiwasraya pada produk reksadana yang dikelola PT Corfina Capital. Rebalancing asset disebut atas inisiatif manajemen Corfina.

"Mengacu pada notulensi rapat pada 28 Februari 2019, manajemen Corfina lah yang memiliki inisiatif untuk melakukan rebalancing asset," kata Sekretaris perusahaan Asuransi Jiwasraya, Kompyang Wibisana, Minggu, 9 Agustus 2020.

Masih mengacu pada notulensi rapat, kata dia, manajemen Corfina berencana melakukan rebalancing asset di mana underlying saham small caps akan diganti menjadi saham middle caps yang mempunyai 'potensial upside' yang lebih baik.

Manajemen baru termasuk Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, diklaim sangat memahami substansi Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Salah satunya Manajer Investasi (MI) tidak boleh mendapatkan intervensi dari investor terkait penempatan investasi pada produk reksadana.

Jiwasraya siap mengawal lembaga penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi di internalnya hingga tuntas. Jiwasraya bahkan mendukung upaya penyelamatan polis nasabah Jiwasraya yang saat ini tengah diupayakan manajemen baru bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemangku kebijakan lainnya.

Sebelumnya, Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut mengarahkan penyesuaian (rebalancing) portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI) pada 2018. Instruksi direksi Jiwasraya itu jadi sorotan dalam persidangan lanjutan perkara pidana Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis, 6 Agustus 2020.

"Pengarahan itu terjadi saat Asuransi Jiwasraya berganti kepemimpinan dengan direktur utama yang dijabat oleh Hexana Tri Sasongko," kata Kuasa Hukum tersangka korupsi Jiwasraya Syahmirwan, Dion Pongkor, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Hexana ditunjuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai direktur utama PT Jiwasraya pada November 2018 untuk periode kerja hingga 2023. Dion menggali informasi instruksi bermasalah itu kepada Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto, dalam persidangan.

Terungkap, saat itu direksi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana aset asuransi jiwa pelat merah tersebut.

"Corfina Capital dipanggil manajemen baru, (direksi baru) menyuruh rebalancing portofolio," ujar Dion.

Tindakan itu dinilai tidak tepat. Sebab, menurut dia, sudah ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan prinsip keterbukaan dan independensi.

"Harusnya tidak bisa diarahkan," tegasnya.

 

RRN/Medcom







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE