Kejagung Copot Jaksa Pinangki karena Dugaan Bertemu Djoko Tjandra
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (kiri). Medcom

Kejagung Copot Jaksa Pinangki karena Dugaan Bertemu Djoko Tjandra

Rabu, 29 Juli 2020|21:01:24 WIB




RADARRIAUNET.COM: Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik perilaku jaksa karena diduga bertemu dengan terpidana perkara korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 yang diteken Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi pada 29 Juli 2020. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

"Artinya dinonjobkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelas Hari.

Jaksa Pinangki juga melanggar beberapa kententuan. Di antaranya pelanggaran Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tertanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.

Hari menekankan sanksi berat yang diberikan Jaksa Pinangki telah melewati tahap klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait. Pasalnya Jaksa Pinangki diduga bertemu buronan Djoko Tjandra di luar negeri. Hal tersebut diketahui melalui sebuah gambar yang viral di media sosial.

Selanjutnya Kejaksaan Agung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pencopotannya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pencopotan.

 

 

RRN/medcom







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE