Kamis, 04 Juni 2020|19:33:26 WIB
RADARRIAUNET.COM: KPK menuntaskan penyidikan terhadap Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin. Amril, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkalis, akan segera menjalani persidangan.
Di lansir dari Detiknews.com, "Hari ini, kamis,04 Juni 2020, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU untuk tersangka Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) di mana sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Ali mengatakan KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Amril akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru," ujarnya.
Untuk itu, Ali mengatakan masa penahanan Amril Mukminin diperpanjang selama 20 hari ke depan. Ali mengatakan selama proses penyidikan total ada 63 saksi dari berbagai unsur yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi yang diantara dari pihak swasta maupun dari Pemkab Bengkalis," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka bersama eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus ini. Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:
M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka)
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
"Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 milyar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
RRN/DC.