Muhammad DPO, Sekda Bustami Plh Bupati Bengkalis
Bustami HY, Sekda Bengkalis yang ditunjuk sebagai Plh Bupati Bengkalis. foto riauonline

Muhammad DPO, Sekda Bustami Plh Bupati Bengkalis

Jumat, 13 Maret 2020|13:44:54 WIB




RADARRIAUNET.COM: Terhitung hari ini, Kamis (12/3) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Bustami HY ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis. Penetapan Bustami sebagai Plh, menyusul Plt Bupati Bengkalis Muhammad yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, terkait dugaan korupsi.Penunjukan terhadap Sekda Bengkalis tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis nomor 100/Tapem/88/2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah, di Bengkalis. "Ya terhitung hari ini, Sekda Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, dikutip dari Riauterkini.com, Kamis (12/3/20).

 

Penjabaran itu menurut Sudarman lagi, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Kemudian berdasarkan ketentuan pemerintah RI no mor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

 

Ada pun status Plh yang disandang Sekda Bengkalis tersebut, menurut Sudarman akan menyesuaikan status dari Wakil Bupati Bengkalis yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau. Seperti diketahui, Wabup Bengkalis Muhammad yang juga sebagai Plt Bupati Bengkalis ditetapkan DPO setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik Polda Riau sebagai tersangka. Muhammad terlibat dugaan korupsi proyek pipa air di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013 senilai Rp, 3,8 miliar. Kala itu Muhammad menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau.

 

 

RR/rtk/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE