Saor Kritik Hakim MK Abaikan Arteria Dahlan Main HP di Sidang
Saor Siagian. Foto: CNNI

Saor Kritik Hakim MK Abaikan Arteria Dahlan Main HP di Sidang

Selasa, 04 Februari 2020|14:36:18 WIB




RADARRIAUNET.COM: Saor Siagian, Kuasa Hukum 13 pemohon uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengkritik Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkesan membiarkan kuasa hukum DPR, Arteria Dahlan, bebas bermain telepon seluler atau handphone selama sidang berjalan.

Saor menyampaikan kritik tersebut agar majelis hakim KM bisa bersikap adil terhadap pemohon maupun termohon dalam persidangan. Kritikan itu sekaligus merespons sikap salah satu Hakim MK, Saldi Isra, yang sebelumnya menegur keras pemohon-- dalam hal ini mahasiswa, yang keluar-masuk ruang sidang.

Isra menyatakan sikap pemohon (mahasiswa) tidak menghormati marwah Mahkamah dalam menjalankan agenda sidang. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Anwar Usman,seperti dilansir CNNI Senin (03/02/2020).

Saor menegaskan dirinya bukan bagian kuasa hukum pihak mahasiswa. Ia pun tidak masalah dengan teguran tersebut. Namun, ia menyoroti sikap abai Mahkamah yang membiarkan Arteria Dahlan bebas bermain handphone sepanjang sidang, sementara, menurut dia, pihak kuasa hukum pemohon tidak diperkenankan membawa handphone ke dalam ruang sidang.

"Maksud saya, Yang Mulia, tolong disidang-sidang berikutnya kita diperlakukan sama. Kalau memang semua tidak bisa (bawa dan main) HP, jangan juga orang kemudian orang-orang tertentu main HP," kata Saor sebelum agenda sidang mendengar jawaban DPR dan Pemerintah usai, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/1).

Selain itu, ia juga menyoroti keterlambatan Arteria menghadiri sidang di Gedung MK, Senin (3/2) pagi. Saor menilai politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu telah menghina Mahkamah.

Saor lantas membandingkan keterlambatan itu dengan upaya dirinya yang terburu-buru menghadiri sidang. Ia menuturkan berangkat dengan menaiki commuter line dari Bekasi kemudian melanjutkan dengan moda transportasi roda dua. Di tengah perjalanan, hujan mengguyur langit Jakarta.

Di sela-sela pembicaraannya, Arteria menginterupsi.

"Tolong dia ditegur, Yang Mulia. Ini bagian saya bicara," ucap Saor.

"Saya terakhir tadi untuk mengejar (agenda sidang) Mahkamah saya naik kereta, kemudian naik ojek. Perjalanan kemudian hujan, tukang ojek kemudian bilang, 'Bang, Pakai ini (jas hujan)," lanjut Saor.

"Enggak usah, karena saya harus mengejar Mahkamah. Tidak boleh terlambat di Mahkamah dan itu kita kampanyekan. Tetapi saya lihat ketika saudara ini kemudian datang terlambat, ini kami sangat menyesal. Ada penghinaan menurut saya kepada Mahkamah," lanjutnya.

Mendengar itu, Anwar menjelaskan bahwa pihak DPR sudah menyampaikan pemberitahuan mengenai keterlambatannya sebelum sidang dimulai. Ia pun menengahi agar perdebatan tersebut tidak menjadi panjang.

"Terlalu nyinyir saudara Saor ini. Kami jam 8 pesawat kami terlambat, yang wakili DPR cuma satu. Ada pendahuluan," respons Arteria.

"Baik, baik. Jadi, catatan dari semua ini akan dicatat di berita acara sidang untuk bahan sidang berikutnya," potong Anwar.

Dalam agenda sidang lanjutan ini, DPR meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan a quo seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima.

"Menerima keterangan DPR RI keseluruhan. Menyatakan bahwa, proses pembentukan UU 19/ 2019 tentang KPK telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU 12 tahun 2011," tandas Arteria.

Arteria mengatakan pihaknya menyoroti legal standing atau kedudukan hukum pemohon perkara nomor 79 yang mendalilkan sebagai mantan pimpinan KPK (Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif), wiraswasta, mahasiswa, akademisi dan advokat dalam mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon perkara Nomor 79 tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil UU KPK perubahan kedua," kata dia.

Ada pun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (10/2) mendatang. Anwar meminta semua pihak agar disiplin dengan tidak lagi terlambat menghadiri sidang.

"Sekali lagi, saya ulangi, sidang selanjutnya hari Rabu (10/2) pukul 10.00 WIB," tutup Anwar.

 

RR/DRS/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE