Kamis, 30 Januari 2020|09:54:28 WIB
RADARRIAUNET.COM: Istana Kepresidenan menargetkan empat rancangan undang-undang (RUU) mengenai omnibus law rampung sebelum Lebaran. Ini artinya, empat rancangan aturan itu diharapkan sah menjadi undang-undang (uu) sebelum 24 Mei 2020.
Empat RUU omnibus law yang dimaksud, antara lain RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken surat presiden (supres) untuk RUU omnibus law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Selanjutnya, Jokowi juga akan segera menandatangani surat presiden RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja.
"Jadi dalam 100 hari kerja (dari sekarang) sudah jadi undang-undang. Makanya koalisi partai politik akan berusaha bekerja bersama-sama," ungkap Fadjroel, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (29/1).
Menurutnya, draft RUU omnibus law terkait Cipta Lapangan Kerja hampir mencapai final. Fadjroel bilang pemerintah hanya perlu mengevaluasi beberapa pasal. "Pak Jokowi lebih mendorong RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja yang segera selesai," ujar dia.
Setelah itu, Jokowi akan meneken supres RUU omnibus law mengenai Ibu Kota Negara. Fadjroel menyatakan draft rancangan aturan itu masih dibahas di sejumlah kementerian.
"Draft RUU omnibus law tentang Ibu Kota Negara sedang berputar di kementerian kan, ini kan harus minta tanda tangan dari kementerian baru diserahkan, nanti baru kemudian keluar surat presidennya," jelas Fadjroel.
Lalu, tambah dia, RUU omnibus law tentang Kefarmasian berpotensi menjadi yang terakhir diselesaikan draft nya oleh pemerintah. Hal yang pasti, seluruh surat presiden mengenai empat RUU omnibus law diharapkan bisa terbit secepatnya dan draft diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.
"Kami berharap empat-empatnya segera masuk (DPR)," pungkas Fadjroel.
Draft Omnibus Law Pajak
Diberitakan pula, Pemerintah akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) atas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (29/1) sore kemaren.
Hal ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut bendahara negara itu, penyerahan akan diwakilkan kepada dirinya pada pukul 17.00 WIB.
Kabarnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan turut hadir. Para menteri Jokowi akan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Kami akan menyerahkan surpres yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," ungkap Sri Mulyani, Rabu (29/1).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap penyerahan Surpres dan draf omnibus law bisa segera ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif ke Rapat Paripurna. Apalagi, omnibus law RUU Perpajakan merupakan satu dari empat omnibus law yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Tiga omnibus law lainnya, yaitu RUU Ibu Kota Negara, RUU Kefarmasian, dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Bila sudah disetujui Rapat Paripurna, maka omnibus law itu akan dibawa ke pembahasan di Komisi XI.
"Selanjutnya tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan," katanya.
Pemerintah sengaja membentuk omnibus law di bidang perpajakan untuk merevisi sejumlah aturan yang ada. Sebab, beberapa diantaranya tumpang tindih. Pemerintah menyatakan perbaikan yang dilakukan secara satu per satu dikhawatirkan akan membutuhkan waktu lama.
Selain itu, omnibus law ini juga bertujuan untuk memberi segudang relaksasi perpajakan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah besarnya tekanan perekonomian global.
Kebijakan ini juga diambil dalam rangka meningkatkan pertumbuhan investasi, pendapatan masyarakat, mendorong kepatuhan, menciptakan keadilan iklim usaha, dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam maupun luar negeri.
RR/cnni/zet