RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensinyalir ada uang Rp200 miliar yang tidak dibayarkan dalam pembelian lahan di Cengkareng ke tangan pemilik yang lama.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan setidaknya ada uang sebesar Rp200 miliar yang tidak diterima oleh Toeti Noezlar Soekarno selaku pemilik lahan yang lama. Itu artinya, dari uang pembayaran sebesar Rp668 miliar, Toeti hanya mendapatkan sebesar Rp468 miliar saja.
Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan dirinya tak tahu uang tersebut hilang ke mana. Dugaannya, uang tersebut diambil oleh oknum yang menjadi perantara pembelian lahan tersebut.
"Kalian tanya saja, ada uang Rp200 miliar tidak yang mereka terima," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6).
Menurut Ahok, uang tersebut ada kemungkinan ditahan dan berniat dibagikan pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare tersebut.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp9,6 miliar yang diserahkan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah pada awal tahun ini.
Uang itu diduga merupakan bagian dari uang Rp200 miliar yang hilang tersebut.
Sebagai catatan, Pemprov DKI membayar senilai Rp668 miliar atas aset miliknya sendiri. Aset dengan sertifikat Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan itu jatuh ke tangan Toeti yang diketahui merupakan warga Bandung.
Pada awal Januari 2016, Ahok menyebutkan ada PNS yang mengembalikan gratifikasi ke KPK mencapai Rp10 Miliar. Jumlah ini berasal dari dua dinas DKI dengan pengembalian terbanyak gratifikasi berasal dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.
Pengembalian gratifikasi di antaranya berasal dari salah satu kepala bidang di dinas tersebut yang mencapai Rp9,6 miliar.
Sementara itu Kepala DKPKP, Darjamuni, menyatakan tidak tahu menahu mengenai lepasnya aset lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Darjamuni mengungkapkan pihaknya mengetahui lahan yang dimiliki lembaganya itu lepas saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2015.
Alex Herefa/Cnn/Asa/RR-H24