Tambak Udang PT M Ternyata Sudah Beroperasi
Lokasi tambak udang PT Marindo yang belum mengantongi izin usaha dan masih dalam proses pengurusan di DPMPSP Kabupaten Bengkalis. foto riauptz

Tambak Udang PT M Ternyata Sudah Beroperasi

Selasa, 28 Januari 2020|13:44:46 WIB




RADARRIAUNET.COM: Tambak udang milik PT M ( PT Marindo) di Selat Morong, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diduga bermasalah terkait perizinan. Walaupun disebut-sebut belum mengantongi izin resmi karena masih dalam proses, anehnya perusahaan pengelola tambak udang tersebut justru telah beroperasi di lapangan.

Kenyataan itu diungkapkan Mantan Camat Rupat Hanafi yang mengaku pihaknya tak pernah mengeluarkan rekomendasi ketika ia bertugas di wilayah kecamatan tersebut.

''Dari kecamatan tidak ada menggeluarkan rekomendasi tambak udang,'' katanya saat dikonfirmasi wartawan via seluler dikutip dari laman Riautopaz.com, Senin (27/1).

Portal berita riautopaz.com melaporkan, proses pekerjaan ratusan kolam tambak ikan sedang berlangsung hingga kini. Keberadaannya di bibir pantai, justru dikhawatirkan merusak habitat mangrove.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis H Arman ketika dihubungi melalui sambungan seluler mengaku sudah mengetahui keberadaan ratusan tambak udang tersebut. Terkait dengan perizinan, semuanya ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis.

''Kita dari DLH khususnya mengeluarkan rekomendasi untuk izn UKL/UPL dengan catatan sesuai dengan RTRW yang direkomendasikan Bappeda. Setelah itu baru dipresentasikan di kantor, sedangkan izinnya dikeluarkan dari DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, tentunya harus sesuai ketentuan yang berlaku,'' ujar Arman.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis Basuki Rakhmad, AP, M.Si, Ahad (19/1/2020) menjelaskan, jika PT Marindo di Kecamatan Rupat yang bergerak dibidang usaha tambak udang, masih dalam proses pengurusan izin usaha.

''Soal usaha tambak udang dibawah bendera PT. Marindo, izin lokasi dari BPN sudah, izin lingkungan juga sudah diurus, tinggal izin usaha yang masih belum dan dalam proses. Sebab, pengurusan izin saat ini sudah bisa dilakukan melalui sistem online, nah disana pengusaha masih melengkapi segala berkas yang diminta,'' kata Basuki Rakhmad.

Ia berharap, kepada perusahaan agar segera melengkapi izin usaha yang telah dipersyaratkan dalam sebuah usaha tambak udang. Khususnya mencakup usaha skala besar, melalui prosedur yang telah ditetapkan.

''Jadi urusan perizinan ini semuanya dari kita, nanti OPD terkait melengkapi sesuai persyaratan yang diminta, seperti DLH itu izin UKL/UPL atau izin lingkungan, kemudian dari Bappeda ada RTRW atau izin lokasi, selanjutnya untuk izin usaha,'' terangnya.

Meresahkan masyarakat

Sementara itu dilaporkan pula, usaha tambak udang di Bengkalis yang semakin menjamur, kini mulai meresahkan masyarakat. Sebab, masalah limbah usaha tambak udang kerap dihadapi masyarakat yang bermukim disekitar usaha tersebut.

Seperti disampaikan Kapolsek Bantan AKP Indra Lukman Prabowo, Sabtu (26/1/2020). Menurut AKP Indra, beberapa waktu lalu pihaknya sempat memanggil salah satu pengusaha tambak udang di wilayah Kecamatan Bantan. Pengusaha itu terperiksa dan dimintai keterangan seputar perizinan usaha tambak udang.

''Kita sudah panggil pengusahanya, melalui direktur perusahaannya. Berkaitan perizinan usaha, tapi sejauh hasil pemeriksaan, izin usaha tambak udang memang belum ada. Mereka justru berdalih jika, urusan izin berada ditangan asosisasi tambak udang,'' kata AKP Indra.

Sementara itu, Ketua Asosisasi Perkumpulan Petambak Udang Kabupaten Bengkalis (PPUB) Muzamil, SE, Ahad (26/1/2020) saat dikonfirmasi Riaupotenza.com terkait perizinan usaha tambak udang ini mengutarakan, setakat ini izin usaha tambak udang yang bergabung di asosiasi masih belum ada.

''Soal izin usaha tidak ada. Memang belum ada. Tapi harus tanya sebabnya apa? Penyebabnya adalah masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hal ini sudah kita coba melangkah dan sudah dilakukan, dua tahun lalu. Alhamdulillah sudah dapat tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidul dan Kehutanan (KLHK) dan masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Tahun 2020,'' kata Muzamil.

Ia juga mengatakan, sosialisai program TORA ini sudah dilakukan di tanggal 5 Desember 2019 lalu. Sehingga, begitu TORA selesai, maka data sudah harus masuk dan diproses.

''Data kita sudah masuk, sebab semua usaha tambak udang yang ada di asosiasi ini, punya sertifikat, bukan berdiri di tanah konsesi,'' urainya.

Saat disinggung mana saja usaha tambak udang yang akan mendapatkan izin, Muzamil belum bisa menjelaskan, sebab tidak semua usaha tambak udang menjadi anggota asosiasi.

''Tidak semua usaha tambak udang bergabung di asosiasi, ada yang bergabung maka kita berikan jalan keluarnya, jika yang tidak bergabung, maka tanggung masing-masing usahanya, jadi soal perizinan usaha tambak udang ini, mentok dengan kawasan dan sudah mulai dibenahi pemerintah,'' katanya lagi.

Berkaitan dengan izin usaha ini, sambungnya lagi, maka sudah mulai disikapi KLHK. Namun, soal adanya informasi terkait usaha tambak udang bermasalah dengan limbah. Muzamil mengatakan, usaha tambak udang yang dimaksud bukan anggota asosiasi.

''Jadi soal HPT ini, nanti masuk dalam program TORA. Bukan hanya usaha tambak udang siapa saja masyarakat yang tanahnya berada diareal HPT, bisa mengurus sertifikatnya untuk dimasukkan dalam program TORA.

Kalau tak salah 2020 ini masuk sekitar 26 ribu hektar untuk wilayah Bengkalis, hal ini amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017, tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH),'' ungkap Muzammil.

 

RR/rtp/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE