Dana Kemensos PKH Untuk Kampar Cair Rp 1,622 M dengan  Penerima 4698 Keluarga

Dana Kemensos PKH Untuk Kampar Cair Rp 1,622 M dengan Penerima 4698 Keluarga

Kamis, 27 Agustus 2015|13:52:42 WIB




BANGKINANG KOTA (RRN) - Dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola dari Direktorat Jaminan Sosial dan Perlindungan di Kementerian Sosial RI untuk tahap pertama dicairkan sebesar Rp 1,622 Milyar di Kabupaten Kampar.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Unit Pengelola Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten Kampar Mahmud Zainuri saat ditemui di Kantor UPPKH, Jalan Mayor Ali Rasyid, Bangkinang Kota, Senin (24/08/2015) kemarin.

Menurut Mahmud, berdasarkan data base untuk pencairan tahap pertama ditahun 2015 ini dana yang telah dibagikan kepada sebanyak 4698 keluarga dengan dana Rp 1,622 Milyar untuk kabupaten Kampar.

"Tahap pertama untuk bulan Januari-Maret 2015 kemarin, kita telah mencairkan dana Rp 1.622 M untuk bantuan sebanyak 4698 keluarga di Kampar," ungkapnya.

Dijelaskan Mahmud, bahwa program PKH ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada keluarga yang telah memenuhi syarat.

"PKH adalah pemberian bantuan tunai bersyarat Kepada KSM yang telah ditetapkan sebagai peserta. Untuk memperoleh bantuan ini, para peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen dalam bidang pendidikan dan kesehatan sebagai upaya peningkatan kualitas SDM," jelasnya.

Ditambahkan Mahmud, bahwa dalam jangka pendek program bertujuan mengurangi beban KSM. Sedangkan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutuskan mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kondisi kemiskinan.

"Program PKH ini dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial dan Direktorat Perlindungan dari Kemensos RI yang didukung oleh Bappenas, Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, Kemendagri, Kemenakertrans, BPS, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ( TNP2K) Serta Pemerintah Daerah," tambahnya.

Perlu diketahui untuk pelaksanaan program PKH ini dibantu oleh tenaga lapangan yang terdiri atas koordinator regional, kordinator wilayah, pendamping dan operator.  

Sedangkan tenaga lapangan tersebut berada pada unit pelaksana PKH (UPPKH) secara berjenjang mulai tingkat pusat, provinsi, kab/kota hingga kecamatan. (Rif/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE