Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Polisi yang Ikut Culik WNA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.Foto: Cnni

Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Polisi yang Ikut Culik WNA

Rabu, 06 November 2019|16:36:29 WIB




RADARRIAUNET.COM: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu merujuk pada penangkapan empat orang berstatus polisi dari enam orang yang diduga terlibat dalam penculikan dan pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Matthew Simon Craib."Intinya kalau itu anggota melaksanakan tindak pidana, kita lakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,kemarin.

Kendati demikian, Argo belum memperjelas motif atau pun asal satuan dari oknum tersebut dalam institusi bhayangkara tersebut kepada wartawan. Saat ditanyai hal-hal tersebut, Argo memilih untuk menyudahi wawancara dan meninggalkan wartawan.

Namun sebelum pergi, Argo kembali mengulang pernyataannya pada Senin pagi bahwa saat ini pelaku yang tertangkap sudah diamankan di Polda Metro Jaya.Pada Senin pagi, Argo menjelaskan pembongkaran kasus penculikan WNA itu bermula pada laporan yang dibuat rekan korban, Vitri Lugvuanty. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.

"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor jika yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo menjelaskan kronologi yang disampaikan pelapor.

Kemudian pada 30 Oktober, kata Argo, Craib sempat mengabari Vitri sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, Vitri mengaku bahwa Craib tidak kunjung datang.Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.

 

RR/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE