MA: Penundaan Sidang Ahok Sepenuhnya Keputusan Hakim
Dalam menentukan penundaan sidang, hakim tak perlu melaporkan keputusannya kepada MA. Ant Pic/Cnni

MA: Penundaan Sidang Ahok Sepenuhnya Keputusan Hakim

Jumat, 07 April 2017|20:45:08 WIB




Jakarta: Seperti diberitakan awak media, Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menyatakan keputusan penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan kewenangan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim tak perlu melaporkan keputusannya kepada MA dan tak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

“Ketua hakim akan menjelaskan keputusan penundaan sidang dalam surat keputusannya. Setelah itu, tak ada yang bisa protes atau melaporkan kepada MA,” kata Suhadi kepada media/seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (7/4).

Suhadi menjelaskan setelah dimulainya proses persidangan, pengaturan berjalannya sidang diatur oleh hakim. Namun dalam proses itu, pihak-pihak yang berperkara dapat menyampaikan usulannnya.

“Jaksa penuntut atau kuasa hukum terdakwa bisa saja mengusulkan menunda sidang,” kata dia.

Kewenangan hakim dalam proses sidang ini berbeda dengan ketentuan sebelum dimulainya sidang, seperti dalam penentuan lokasi. Usulan perpindahan lokasi sidang diusulkan kepada MA.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai usulan penundaan sidang dianggap bentuk intervensi terhadap pengadilan. Politikus PKS itu menuturkan, permintaan itu menunda sidang menunjukkan keberpihakan kepolisian kepada Ahok.

“Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat (permintaan penundaan) ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral,” ujarnnya.

Yul/Cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE