Jumat, 04 September 2015|11:20:06 WIB
Dua petinggi PT Pelindo Dumai akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi perbaikan docking kapal tunda. Berkasnya telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekira Rp1,7 miliar.
PEKANBARU (RRN) - dua pejabat PT Pelindo I Cabang Dumai segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada perbaikan docking kapal.
Kedua tersangka yang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum itu, Ir Zainul Bahri, mantan General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono, Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I Medan.
Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, Rabu (2/9/15).
"Berkas perkara korupsi docking kapal PT sudah kita terima dari jaksa Kejari Dumai untuk disidangkan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, SH kepada awak media .
Berkas perkara yang merugikan negara Rp1,7 miliar itu, saat ini sedang dalam penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Dijelaskan Hasan, perbuatan kedua calon terdakwa ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Ketika pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II yang diterima dari GM PT Pelindo I Cabang Dumai melalui kontrak.
Selanjutnya, Zainul dan Hartono, mensubkontrakan kontrak tersebut kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara (PT CPNN), dengan memberikan uang muka sebesar 30 persen ke PT CPNN, padahal mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan.
Akibat perbuatan kedua petinggi PT Pelindo ini, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar, yang diduga berasal dari proyek perbaikan yang tidak optimal.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelas Hasan. (har/fn)