Pencurian Masif Air Tanah
Banyak perusahaan, apartemen, rumah sakit, hotel dan sektor komersial lain di Jakarta yang menggunakan air tanah namun tidak tercatat oleh pemerintah. Andry Novelino cnn

Pencurian Masif Air Tanah

Selasa, 05 April 2016|14:16:30 WIB




Jakarta (RRN) - Berdiri sekitar lima tahun, sebuah rumah sakit di Jakarta Timur yang memiliki sekitar 40 tempat tidur pasien, tak terdaftar sebagai pelanggan Perusahaan Air Minum (PAM). Rumah sakit yang tercatat sebagai pelanggan air tanah, jumlah pemakaiannya pun pernah tercatat nol di 2016 ini. 
 
Padahal, bila dalam keadaan kamar pasien terisi penuh, setidaknya rumah sakit itu membutuhkan 900 meter kubik dalam sebulan. Lantas dari mana sumber air yang diperoleh rumah sakit ini? 
 
“Bila tak terdaftar PAM atau terdaftar namun pemakaiannya nol atau tak masuk akal, dugaannya menggunakan air tanah secara besar-besaran dan tidak tercatat,” kata Direktur Amrta Institute, Nila Ardhianie kepada CNNIndonesia.com dalam diskusi awal Maret lalu. 
 
Bukan hanya rumah sakit itu saja yang memiliki penggunaan air tanah yang tak masuk akal. Berdasarkan hasil penelusuran kami, banyak perusahaan, apartemen, rumah sakit, hotel dan sektor komersial lain di Jakarta yang menggunakan air tanah namun tidak tercatat oleh pemerintah. 
 
Pencatatan yang ‘bolong’ ini otomatis merugikan pemasukan pajak air tanah. Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak 2009 memberlakukan aturan ketat dalam penggunaan air tanah sektor komersial. Melalui Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2009 yang diterbitkan masa Gubernur Fauzi Bowo, tarif pajak air tanah menjadi lebih tinggi dari tarif PAM. 
 
Menurut Kepala Dinas Tata Air, Teguh Hendrawan, aturan ini untuk mendorong kalangan bisnis dan industri agar tidak lagi menggunakan air tanah. “Penggunaan air tanah untuk sektor komersial seharusnya hanya sebagai cadangan,” kata Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh, awal Maret lalu. 
 
Pembatasan penggunaan air tanah untuk sektor komersial diterapkan karena saat ini Jakarta mengalami krisis air tanah. Penurunan tanah di beberapa wilayah Jakarta adalah penanda penggunaan air tanah yang berlebihan. 
 
Menurut Dinas Tata Air Jakarta, persediaan air tanah yang ada di Jakarta sebanyak 852 juta meter kubik. Jumlah ini terdiri dari air tanah permukaan (800 juta meter kubik) dan air tanah dalam (52 juta meter kubik). Batas aman penggunaan air tanah ini adalah 30 persen. 
Namun, penggunaan air tanah sudah melewati batas aman. Menurut Nila dari hasil penelitian 2011, penggunaan air tanah sudah 64 persen dari perkiraan persediaan. 
 
Penggunaan air tanah dalam membutuhkan perhatian khusus dari pada air dangkal. Menurut Dinas Tata Air yang merujuk dari berbagai penelitian, pembaharuan air tanah dalam memakan waktu puluhan tahun dibandingkan air tanah dangkal. Alasan inilah, pemerintah mengontrol penggunaan air tanah dalam. 
 
Sektor komersial sebagian besar memanfaatkan air tanah dalam dengan menggunakan sumur bor yang mencapai kedalaman lebih dari 40 meter dengan diameter pipa 4 inchi (10 sentimeter). Setiap bulan, petugas pencatat dari Dinas Tata Air mencatat pemakaian air tanah pelanggan dari sektor komersial.
Dengan potensi pajak yang hilang sekitar Rp821,6 miliar, pemerintah provinsi DKI dapat mengalokasikan dana untuk berbagai kepentingan publik yang penting.
 
Catatan ini yang menjadi dasar perhitungan pajak air tanah. Dari seluruh sektor komersial yang ada di Jakarta, ada 4.475 pelanggan yang tercatat oleh Dinas Tata Air. Hingga akhir tahun 2015, Dinas Tata Air mencatat jumlah pemakaian air tanah yang digunakan pelanggan sebanyak 9,143 juta meter kubik. 
 
Dengan jumlah pemakaian ini, pemasukan pajak air tanah pada akhir tahun lalu sebanyak Rp104 miliar. Namun, pencatatan air tanah tak mencerminkan data sesungguhnya. Hasil penelitian Dinas Tata Air yang menggunakan simulasi numerik, penggunaan air tanah dalam mencapai 140 juta meter kubik. 
 
Sementara, berdasarkan perhitungan awak media, kemungkinan penggunaan air tanah di DKI Jakarta sesungguhnya sekitar 81,9 juta meter kubik. Sehingga potensi pendapatan yang hilang dari pemerintah sekitar Rp821,6 miliar. Potensi dana yang hilang tidaklah sedikit. 
 
"Dengan potensi pajak yang hilang sekitar Rp821,6 miliar, pemerintah provinsi DKI dapat mengalokasikan dana untuk berbagai kepentingan publik yang penting". Jumlah ini setara dengan modal membangun dua tower rumah susun berlantai 25 atau anggaran renovasi 40an gedung sekolah di Jakarta. 
 
Soal dugaan ‘bolongnya’ pencatatan air tanah merupakan bagian dari Liputan Khusus terkait krisis air tanah di Jakarta. Lewat liputan khusus ini kami akan menurunkan beberapa tulisan di antaranya reportase dari petugas pencatat air tanah juga berbagai solusi untuk mengatasi krisis air tanah di DKI Jakarta. 
 
Simak ulasan kami lewat beberapa artikel berikut ini. 
 
yul/sip/ cnn/ alex






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE