Kamis, 03 September 2015|14:16:48 WIB
DUMAI (RRN) - Setelah sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Dumai menyurati seluruh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai periode 2016 – 2021 untuk melepas, mencabut atau menurunkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk Baleho, Spanduk ataupun Umbul-umbul hingga batas waktu 1x24jam atau hingga 30 Agustus.
Hari ini, Senin (31/8) pagi Panwaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI/Polri serta masing-masing perwakilan tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh Kasi Trantib melaksanakan penertiban APK.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Dumai Yossi Rinaldi, penertiban APK tersebut akan dilaksanakan di tujuh Kecamatan Kota Dumai, hanya saja ruas-ruas Jalan Protokol tetap menjadi tujuan prioritas.
Pasalnya masing-masing pasangan Calon memang tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan memasang baleho atau umbul-umbul atau Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya dijalan-jalan Protokol dan tempat lainnya kecuali di Posko miliknya, dan pemasangan APK diposko juga harus melalui dan mendapatkan persetujuan KPU Kota Dumai terlebih dahulu serta harus dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan PKPU 2015.
“Walau telah melalui proses penyuratan kepada masing-masing pasangan Calon, hingga kini (Senin (31/8), red) kami masih banyak menjumpai APK yang masih terpasang dibeberapa titik, terkhusus dibeberapa ruas Jalan Protokol seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tegalega dan beberapa Jalan lainnya,” kata Yossi.
Nantinya seluruh APK yang telah ditertibkan pada hari ini (Senin (31/8), red) akan disimpan di Kantor Panwaslu yang bertempat di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Dumai Timur. “Setelah melalui proses penertiban APK ini, nantinya KPU Kota Dumai lah yang akan memasang dan menggantikan APK lama dengan yang terbaru dari masing-masing pasangan Calon sesuai titik dan zona yang telah ditentukan,” jelasnya.
Pantauan Dumai pos, tak hanya APK yang berbau dengan gambar, foto hingga program pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai saja yang dilepas, dicabut hingga diturunkan, melainkan Baleho, Spanduk serta Umbul-umbul lama terkait gambar, foto dan program Mantan Walikota dan Wakil Walikota Dumai periode 2010 – 2015 juga tak luput dari penertiban.Pasalnya, masa jabatan dan programnya telah berakhir terhitung sejak 12 Agustus lalu.
Menanggapi penertiban, Ketua KPU Kota Dumai, H Darwis SAg sesuai jadwal yang telah disepakati, seharusnya besok (Selasa (1/9), red) APK yang telah dipesan oleh KPU Kota Dumai melalui tim pelelangan telah tiba. “APK yang dipesan oleh KPU Kota Dumai diantaranya adalah berbentuk Baleho, Spanduk, serta Umbul-umbul yang bergambar masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai jumlah yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara terkait titik maupun zona pemasangan APK dari KPU Kota Dumai tersebut, lanjutnya, hal tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan intensif bersama masing-masing tim pendukung pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai. “Rencananya, dijadwalkan pada Kamis (3/9) mendatang KPU Kota Dumai akan mengundang rapat masing-masing tim pendukung pasangan Calon guna membahas titik dan zona pemasangan APK,” terangnya. (dev/fn)