Tahun Depan SMA/SMK Dikelola Provinsi, Ini Harapan Disdikbud Siak
SMKN 1 Kerinci Kanan Kabupaten Siak. isc

Tahun Depan SMA/SMK Dikelola Provinsi, Ini Harapan Disdikbud Siak

Kamis, 08 September 2016|10:28:19 WIB




RADARRIAUNET.COM - Adanya wacana Pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia, telah menimbulkan berbagai tanggapan dan pendapat dari sejumlah pihak. Termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak.
 
Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pengambil Alihan Pengelolaan SMA dan SMK oleh Provinsi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan uji materi agar UU tersebut bisa segera diterapkan di seluruh daerah, namun hal itu perlu dikaji secara matang dan mendalam oleh Pemerintah, sehingga penerapan UU tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi sejumlah sekolah (SMA/SMK, red), khususnya SMA/SMK yang ada di pinggiran yang jauh dari Ibukota Provinsi dan Kabupaten.
 
Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Disdikbud Siak H Kadri Yafiz melalui Kepala Bidang (Kabid) SMK Slamet Riyadi. Dirinya menilai bahwasanya amanah Undang-undang tentang pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi itu, jangan sampai nantinya (pada penerapannya, red) justru merugikan sekolah-sekolah yang ada di pinggiran. Karena saat dikelola oleh pihak Kabupaten saja, banyak proses administrasi dan keperluan lainnya yang mengalami kesulitan saat realisasinya.
 
“Kami selaku pihak Disdikbud Kabupaten, sangat berharap kiranya penerapan amanah Undang-undang tentang pengelolaan SMK/SMA oleh Provinsi itu, nantinya bisa berjalan sesuai fungsi dan kebutuhannya. Jangan sampai setelah diambilalih oleh Provinsi justeru SMA/SMK yang ada di Kabupaten Siak malah kurang mendapat perhatian,” terang Slamet Riyadi, Senin (6/9/2016) saat ditemui di Ruang Kerjanya.
 
Dikatakannya juga, selama ini (sebelum diambil alih Provinsi, red) pihak Disdikbud Kabupaten masih bisa mengalokasikan anggaran untuk berbagai keperluan SMA/SMK. Termasuk merealisasikan usulan yang berkaitan dengan pembangunan dan penambahan alat-alat peraga/praktik. Namun setelah diterapkannya amanah UU tentang pengambilalihan pengelolaan SMK/SMA itu, tentunya pihak Disdikbud Kabupaten sudah tidak bisa lagi berbuat hal yang demikian.
 
“Kalau sudah diambil alih oleh Provinsi, tentunya kita (Disdikbud Kabupaten, red) sudah tidak bisa lagi melakukan pembangunan dan penambahan alat-alat peraga/praktik bagi SMA/SMK,” imbuhnya.
 
“Namun pada amanah Undang-undang itu, para guru yang saat ini bertugas di SMA/SMK Kabupaten, akan tetap menjalankan tugasnya di sekolah mereka masing-masing, dan tidak ikut dipindahkan ke Provinsi,” tutupnya. 
 
 
isc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE