Sebelum Dinonaktifkan Ketua PPK Pangkalan Kuras Dipanggil KPU Pelalawan Riau, Begini Pengakuannya
Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi. Tribunpelalawan.com pic

Sebelum Dinonaktifkan Ketua PPK Pangkalan Kuras Dipanggil KPU Pelalawan Riau, Begini Pengakuannya

Senin, 06 Mei 2019|16:11:50 WIB




Sebelum Dinonaktifkan Ternyata Ketua PPK Pangkalan Kuras Dipanggil KPU Pelalawan Riau, Begini Pengakuannya

 

PELALAWAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Riau telah menonaktifkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, menyusul banyaknya laporan kecurangan yang diduga dilakukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemberhentian sementara Sugeng per tanggal 1 Mei lalu.

Menurut Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi, kebijakan menonaktifkan Sugeng diambil agar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukum yang akan membelitknya.

Pasalnya masalah dugaan tindak pidana pemilu itu saat ini telah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu). Sehingga tugas sebagai petugas penyelenggara diambil alih empat orang anggota PPK lainnya.


"Kita ingin yang bersangkutan fokus menghadapi proses (hukum) di Gakhumdu. Hanya ketuanya saja kami berhentikan sementara, yang lain masih tetap," ungkap Wan Kardi seperti sitat  tribunpelalawan.com, Minggu (6/5/2019).

Wan Kardi menerangkan, KPU sebenarnya telah memanggil Sugeng setelah banyaknya laporan ke Bawaslu dan pemberitaan yang viral di media massa atas dugaan kecurangannya.

Pihaknya langsung mengklarifikasi kepada Sugeng atas tuduhan pemindahan dan penggelembungan suara para Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten di Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Sugeng, kata Wan Kardi, mengakui semua perbuatannya yang mengubah berita acara pleno tingkat PPK yang dirinya sebagai ketua.


Atas dasar itulah, KPU langsung menonaktifkan Sugeng sebagai ketua PPK. Sebab untuk memberhentikan secara permanen harus melalui mekanisme sidang dan lain-lain.

"Dia (Sugeng) mengakui perbuatannya merubah perolehan suara caleg di dua partai. Yakni Gerindra dan Golkar," tambahnya.

Pihaknya mendukung Bawaslu dan Gakhumdu Pelalawan dalam mengungkap dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Sugeng.

Penegak hukum akan membongkar kasus itu secara utuh, termasuk motif maupun kemungkinan ada oknum lain dibaliknya.


RRN/TPL







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE