Kesbangpol Rohil : Tiap Organisasi Wajib Lapor Kegiatan
Sekretaris Badan Kesbangpol Rohil, H Fadli SH. F Amran

Kesbangpol Rohil : Tiap Organisasi Wajib Lapor Kegiatan

Senin, 22 April 2019|11:31:24 WIB




ROHIL : Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Rohil Fadli SH, mengatakan tiap organisasi yang berbadan hukum, dan atau belum berbadan hukum wajib melaporkan keberadaannya secara periodik ke Badan Kesbangpol Pemkab Rohil.

Akan tetapi, kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekdakab Rohil tersebut, masih banyak organisasi yang mengabaikan dan enggan mendaftar, serta melaporkan keberadaannya di Kabupaten Rohil, kepada Badan Kesbangpol Pemkab Rohil.

"Sebab itu, kami pada bulan Mei 2019 ini akan melakukan peninjauan kelapangan, guna mengetahui langsung keberadaan organisasi, baik sosial, organisasi kebudayaan, kemasyarakat yang ada di Kabupaten Rohil," kata Sekretaris Badan Kesbangpol Pemkab Rohil Fadli SH, Jumat kemarin kepada radarriaunet.com.


Menurut Fadli, banyak organisasi habis masa pemberitahuan keberadaannya, serta kemungkinan ada surat mandat organisasi yang sudah habis dan kedaluwarsa. Organisasi,.kata Fadli, tidak saja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga perkumpulan yang bergerak di bidang  seni dan budaya, perkumpulan anak muda, remaja, ekonomi, dan lain-lain.

"Keberadaan  suatu organisasi di  Rohil, nantinya bisa berkaitan  dengan pemberian bantuan  hibah dari Pemkab Rohil. Jadi nanti kalau ada bantuan pemerintah kepada organisasi, maka yang terdaftar yang diutamakan. Sebab itu, organisasi harus mendaftarkan keberadaannya di Rohil, sehingga terdata dan kita bisa.mengekuarkan surat keterangan keberadaannya," terang Fadli.

Selain wajib lapor secara periodik, Fadli juga mengatakan tiap organisasi wajib menyampaikan kepengurusan organisasi setiap periode, dan laporan rencana kegiatan atau program kerja kepada Badan Kesbangpol Pemkab Rohil.

"Tiap organisasi wajib menyampaikan pengurusan dan program kerja secara periodik, baik program kerja bulanan, triwulanan, tahunan, atau program kerja periode masa kepengurusan organisasi. Wajib menyampaikan, ada atau tidak ada kegiatan. Program kerja yang disampaikan harus sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi," terang Fadli.


RRN/Amr







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE