PBHI Minta SP3 Kasus Karhutla di Riau Dibuka Kembali
Logo PBHI. tnc

PBHI Minta SP3 Kasus Karhutla di Riau Dibuka Kembali

Kamis, 04 Agustus 2016|10:17:36 WIB




RADARRIAUNET.COM - Koordinator Komite Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Irfan Fahmi meminta supaya Polda Riau membuka kembali kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) secara terang benderang. Terutama perihal penyelidikan kepolisian Riau sebelum akhirnya menerbitkan surat penghentian proses penyelidikan (SP3).
 
Menurut Irfan ada yang perlu dikritisi perihal penerbitan SP3 untuk kasus kahutlah tersebut. Pasalnya kebakaran di tahun 2015 itu Presiden Joko Widodo saja menyambangi Riau namun anehnya kasus ini justru berakhir dengan penghentian proses penyelidikan. "Ini yang ingin kami kritisi, Jokowi sampai hadir di sana tapi ujung-ujungnya di SP3 dan tidak ada pemidanaan terhadap 15 korporasi itu," terang Irfan di Kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa (2/8/16).
 
Irfan mengaku khawatir, apabila kebakaran hutan di Riau akan tetap hidup pada tahun-tahun berikutnya. Alasannya, karena pihak perusahaan sudah ikut berupaya melakukan pemadaman dan bahwa lahan yang terbakar merupakan tanah sengketa sehingga diputuskan SP3 begitu saja.
 
Ditambah lagi kata Irfan, perihal polisi yang memidanakan petani jagung dengan vonis dua tahun penjara, sedangkan mengeluarkan SP3 untuk 15 perusahaan. Ini katanya, justru membuat penegakan hukum di Riau mencurigakan. "Penegakan hukum di Riau tidak memberikan kontribusi apa-apa. Kenapa? Karena penegakan hukum dengan menerbitkan SP3 sama saja memberikan suatu saran, bahwa selama itu tanah sengketa, oh silahkan bakar karena tidak akan diberikan pidana kepada anda," jelasnya.
 
Oleh karena itu sambungnya, apabila tidak ingin kasus Kahutla ini berlanjut dan tidak ingin masyarkat Riau kehilangan kepercayaannya kepada pihak kepolisian, Irfan menyarankan supaya penyidik Polda Riau membuka seterang-terangnya proses penyelidikan itu. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE