Kamis, 14 Maret 2019|13:29:02 WIB
Telukkuantan: Bupati Kuantan Singingi, sebelumnya dilaporkan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, terkait hutang Pemerintah daerah sebesar 872.900.000 oleh pihak ahli waris Almarhum Firzadah Kurniawan, yakni Ertatises dan Egy Primatama, pada tanggal 25 Februari 2019 lalu.
Laporan ini teregister melalui gugatan Perdata dengan nomor 4/Pdt.G/2019/PN. TLK. Dalam gugatan ini Bupati merupakan tergugat I, tergugat II mantan Plt. Sekda Kuansing, H. Muharlius, tergugat III mantan Kabag Umum H. Muhammad Saleh dan tergugat IV Perdi Ananta mantan bedahara Umum Setda Kuansing.
Bupati Mursini, dilaporkan bersama tiga tergugat lainnya, karena tak juga kunjung melunasi hutang yang ditagih pihak ahli waris yang dipinjamkan Pemkab kepada Almarhum Firzadah Kurniawan, semasa hidupnya, dengan tujuan peminjaman guna menjalankan roda pemerintahan. Merasa tak direspon hingga akhirnya masalah piutang ini bergulir ke ranah hukum perdata.
Terkait masalah ini, Pemkab Kuansing, angkat bicara memberikan penjelasan, melalui Kabag Hukum Setda Kuansing, Suriyanto, SH. MH. Berdasarkan keterangan Kabag yang disampaikan Kasubag Humas Media Cetak dan Elektronik Selpi Keswita, ia mengakui adanya laporan tersebut.
"Laporan memang ada dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Talukkuantan, dalam bentuak aduan perkara perdata. Bupati sebagai tergugat I," sebutnya, seperti sitat Riauterkini, Kamis (14/3/2019).
Mengenai laporan ini, pihak Pemkab menurutnya, tengah mempelajari materi isi gugatan tersebut. Dan dia belum bisa memastikan apakah itu merupakan hutang Pemkab atau termasuk ke bentuk hutang lain.
Sebab, bedasarkan aturan, mengenai pinjaman, Pemkab mesti harus mengacu pada peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Maka hutang Pemkab Tahun 2017 ini apakah memunuhi unsur itu, sehingga menurutnya perlu dipelajari terlebih dahulu.
Kemudian mengenai hutang piutang Tahun 2017 ini berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2017 pada dasarnya sudah dibayarkan Tahun Anggaran 2018.
Namun, meskipun demikian terkait dengan gugatan tersebut, Bupati selaku tergugat I memakluminya, karena itu menurutnya merupakan hak warga Negara dalam mencari keadilan.
"Maka dalam persidangan nanti, Pemkab selaku pihak tergugat tentu juga akan menyampaikan alasan dan bukti pendukung sebagai pertimbangan majelis hakim tentang pihak yang bertanggungjawab dalam masalah ini," jelasnya.
Kemudian dalam hal ini, pihak pemerintah menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijaksana dalam menganalisa pemberitaan media massa baik cetak maupun online yang berkenaan dengan masalah pemerintahan, karena semua itu menurutnya ada mekanisme yang diatur undang-undang.
"Jika nanti dalam proses pengadilan tidak sesuai dengan yang diharapkan salah satu pihak. Maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah-langkah dalam mempertahankan haknya," pungkasnya.
RRN/RTC