Perantara Penyuap Hakim PN Medan Dituntut 5,5 Tahun
Tersangka perantara suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Hadi Setiawan (berompi oranye) saat tiba sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA/Reno Esnir/Medcom

Perantara Penyuap Hakim PN Medan Dituntut 5,5 Tahun

Jumat, 01 Maret 2019|20:29:44 WIB




Jakarta: Hadi Setiawan alias Erik, rekan pengusaha PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dituntut lima tahun enam bulan penjara. Hadi turut dituntut denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan akibat menyuap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara.

"Menuntut agar majelis hakim memutus terdakwa Hadi Setiawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Haeruddin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Februari 2019.

Jaksa menilai, Hadi dan Tamin terbukti menyuap hakim adhoc Tipikor Medan, Merry Purba, sebanyak SGD150 ribu. Suap rencananya turut diberikan kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I sejumlah SGD130 ribu. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan hakim perkara korupsi Tamin Sukardi, yang tengah ditangani Merry dan Sontan.

Ada pun hal-hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Hadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. "Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Haeruddin.

Jaksa menilai, peran Hadi dominan dalam perkara ini. Hadi diketahui memberikan uang suap dari Tamin untuk Merry melalui panitera pengganti di PN Medan Helpandi. Dalam proses penyerahan uang kepada Helpandi, Tamin sempat memberikan nama samaran kepadanya yaitu Erik.

Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar. Merry adalah hakim yang berbeda pendapat dibanding hakim lainnya atau diistilahkan dissenting opinion.

Akibat perbuatannya, Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Mel/RR/medcom
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE