Kamis, 22 November 2018|16:02:58 WIB
Jakarta: Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengaku pasrah dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Zumi mengaku salah dan siap menerima apa pun keputusan hakim atas perkaranya.
"Dengan segala kerendahan hati saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa saya bersedia menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dengan segala konsekuensinya," kata Zumi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Zumi sempat menangis saat membacakan isi pleidoi tersebut. Air mata politikus PAN itu tak terbendung saat membaca isi nota pembelaan perihal keluarganya.
Meski pasrah, Zumi tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman ringan. Dia juga memohon majelis hakim tidak 'memiskinkan' harta kekayaannya dengan dalil ekonomi tengah terpuruk.
"Demikian juga tuntutan pidana denda, saya memohon agar tidak diberikan pidana denda yang berat kepada saya mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk," ujar dia.
Zumi mengaku malu terlibat praktik suap. Terlebih, kata dia, perbuatannya telah mencoreng nama baik warga Jambi, khususnya nama baik keluarga. "Semoga Allah mengampuni saya," imbuh dia.
Dalam pleidoinya, Zumi juga meminta maaf pada kedua orang tua, istri, anak dan saudaranya.
"Saya minta maaf ke bapak ibu saya, istri, anak dan saudara saya. Saya minta maaf ke seluruh masyarakat Jambi yang terkena efek perkara ini," timpal Zumi.
Jaksa penuntut KPK menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.
Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, jaksa juga meyakini Zumi telah menyuap DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pembahasan APBD 2017-2018.
REN/medcom.id