KPK Cegah 13 Tersangka Suap RAPBD Jambi
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto?medcom.id

KPK Cegah 13 Tersangka Suap RAPBD Jambi

Jumat, 01 Maret 2019|20:20:02 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang tersangka berpergian ke luar negeri terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017. Surat pencegahan sudah dikirimkan penyidik ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 28 Desember 2018. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dan mengikuti aturan yang ada. "Jika ada iktikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," tuturnya.

Ketiga belas orang yang dicegah keluar negeri tersebut yakni, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ), Fraksi Golkar Sufardi Nurzain (SNZ), Fraksi Restorasi Nurani Cekman(C).

Lalu Fraksi PKB Tadjudin Hasan (TH), Fraksi PPP Parlagutan Nasution (PN), Fraksi Gerindra Muhammadiyah (M), Ketua Komisi III Zainal Abidin (ZA), Anggota DPRD Elhelwi (E), Anggota DPRD Gusrizal (G), Anggota DPRD Effendi Hatta (EH), dan pihak swasta Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (JFY).

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Para anggota DPRD yang disebut menerima uang Zumi, di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain.

Kemudian, M. Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M. Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin.

Selanjutnya, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A. Salam, dan Kusnindar.

 

RRN/Hus/Medcom
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE