Bos Rekanan Proyek Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara
Tim penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung memeriksa dokumen terkait mobil listrik di pabrik perakitan mobil listrik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Kp. Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Selasa (7/7). Ant

Bos Rekanan Proyek Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2016|21:51:32 WIB




Jakarta (RRN) - Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, divonis penjara selama tujuh tahun akibat terbukti korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bos perusahaan penggarap proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar. 
 
"Menghukum terdakwa Dasep Ahmadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp17 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan dua tahun," kata Hakim Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan serta uang pengganti Rp28,98 miliar. Dalam pengambilan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan seperti terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sementara hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
 
Dalam berkas tuntutan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai Dasep terbukti korupsi bersama dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan namun hakim memutus Dahlan tak terbukti korupsi. 
 
Kasus ini bermula saat Dahlan Iskan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Saat itu, Dahlan menjadi penanggungjawab untuk pengangkutan delegasi. Usulan akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC. 
 
Dahlan mempercayai Dasep sebagai Pelaksana Pengembangan Mobil Listrik Nasional. Mobil yang diproduksi perusahaan Dasep seharusnya digunakan para delegasi konferensi tersebut. 
 
Dahlan pun memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Fadjar Judisiawan untk menjajaki kerja sama dengan PT BRI dan PT PGN sebagai penyandang dana. Sebagai tindak lanjut, Dahlan memperkenalkan Dasep sebagai salah satu Kelompok Pandawa Putra Petir binaan Dahlan yang mampu membuat mobil listrik.
 
Bulan berikutnya, Agus menggelar rapat dengan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI Muhammad Ali, Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan, dan perwakilan PT Pratama Mitra Sejati, anak perusahaan PT Pertamina Tbk. Dalam rapat, ada arahan dari pimpinan kementerian BUMN yang menerangkan bahwa Dahlan mau menampilkan mobil listrik hasil karya anak bangsa. 
 
Setelah rapat, PT BRI dan PGN bersedia menjadi penyandang dana. BRI dan PGN membiayai masing-maisng lima unit mobil sementara PT Pratama Mitra Sejati membiayai enam unit mobil listrik. Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarana. 
 
Kejaksaan Agung menemukan ketidakberesan dalam pengerjaan. Mobil yang digarap justru dimodifikasi oleh perusahaan karoseri seperti PT Aska Bogor dan Delima Bogor.
 
Di samping itu, mobil tak melalui uji kelayakan lantaran Kementerian Perhubungan tak memiliki alat uji. Dasep juga dinilai tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik, serta belum pernah membuat mobil listrik model mobil eksekutif. 
 
"Keterangan Dirjen Perhubungan Darat, kendaraan belum memiliki syarat karena kendaraan baru yang semula berbahanbakar bensin diubah ke listrik dan belum memiliki izin dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)," kata Hakim Casmaya saat membacakan berkas putusan. 
 
Sejumlah spesifikasi juga dinilai tak sesuai dengan apa yang telah disepakati. "Speedometer tidak berfungsi, power steering tidak berfungsi, berat kendaraan melebihi spesifikasi, tipe bus perlu penyempurnaan," kata Hakim Casmaya.
 
Dari total 16 unit mobil listrik, satu dijual dan 15 lainnya disita. Dari total yang disita, dua buah yang sempat diberikan ke ITB dan UI telah diterima Kejaksaan Agung namun empat lainnya di UGM, UNRI, Universitas Brawijaya, dan ITS masih dititipkan. Mobil-mobil ini tak digunakan oleh delegasi saat acara KTT berlangsung. 
 
Dasep pun dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Menanggapi vonis, Dasep dan pengacaranya mengaku akan mengajukan banding. Setelah mendengar putusan majelis hakim naka kami (pengacara) dan sepakat dengan terdakwa akan mengajukan banding," kata pengacara Dasep, Vidi Syarief saat sidang. 
 
Sementara itu, Dasep mengatakan dirinya tak terima disebut penjahat keuangan negara. "Sebenernya ini bukan bagian dari kejahatan. Saya tidak terima. Kami sudah melakukan yang terbaik bahwa itu kekurangan dalam pekerjaan itu biasa. Mobilnya sudah diuji dan tidak ada kecelakaan," katanya. 
 
Sementara itu, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga akan mengajukan banding. "Kami akan banding," kata Jaksa Victor di penghujung sidang. 
 
Banding artinya kedua pihak akan mengajukan gugatan atas putusan pengadilan pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan ke pengadilan tinggi dilayangkan dalam rentang waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. 
 
CNN/ RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE