Rabu, 26 Agustus 2015|15:49:04 WIB
Jakarta (RRN) - Kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) masih berjalan. Penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri masih menelisik calon tersangka selain Alex Usman dan Zaenal Soleman.
"Calon tersangka baru, pastinya penyidik akan membentuk satu mekanisme tahapan proses dari mulai penyelidikan sampai penyidikan karena ini bagian dari SOP," jelas Juru Bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).
Adi membeberkan, Bareskrim selanjutnya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak mana saja yang bakal ditingkatkan status dan proses hukumnya.
"Kita fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan tersangka berikutnya," ujarnya.
Menurut Adi, anggota DPRD DKI yang sempat diperiksa terkait UPS belum bisa ditentukan status hukumnya. Lantaran belum ada informasi yang terkait dengan pihak DPRD.
"Dari penyidik belum ada informasi untuk mengaitkan ke sana, mungkin nanti hasil gelar perkara yang akan kita dapatkan apakah ada kaitannya dengan unsur DPRD atau tidak," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55. (mtvn/n)