Taktik Usang Polisi Didik Remaja Tertib Lalu Lintas
Remaja generasi milenial memiliki kesadaran tertib lalu lintas yang rendah. cnni pic

Taktik Usang Polisi Didik Remaja Tertib Lalu Lintas

Selasa, 12 Februari 2019|11:06:52 WIB




Jakarta: Adi Saputra, 20 tahun, menghebohkan masyarakat terutama para netizen. Pemuda tanggung itu mengamuk lantaran motornya terjaring tilang petugas di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pekan lalu. Video yang beredar viral merekam aksi Adi membanting dan mencabik-cabik badan motornya di hadapan polisi yang menilangnya.

Ragam reaksi pun bermunculan. Sebagian melihat aksi Adi itu sebagai cermin minimnya kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan anak muda yang juga dikenal sebagai Generasi Milenial.

Adi memang bukan satu-satunya pemuda yang rendah kesadaran tertib berlalu lintas. Setiap hari di banyak ruas jalan lumrah ditemukan pemuda-pemuda tanggung berkendaraa tanpa pelindung kepala atau sabuk pengaman, tanpa surat-surat lengkap, hingga berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.

Fenomena itu menjadi sorotan tersendiri Kepolisian Republik Indonesia. Terlebih, minimnya kesadaran berdampak tingginya kecelakaan lalu lintas. Pada tahun lalu saja, Korps Lalu Lintas Polri mencatat ada 28.630 kecelakaan sepanjang Oktober hingga Desember. Sebanyak 16.655 atau 58 persen kasus melibatkan anak muda berusia 15-34 tahun.

Kaum remaja berusia 15-19 tahun tercatat jadi kelompok paling banyak mengalami kecelakaan dengan jumlah 6.490 kasus. Lebih dari 70 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor.

Kasus Adi yang menghebohkan dan data kecelakaan yang dialami anak muda yang cukup mengkhawatirkan itu mungkin jadi pemicu Korlantas Polri membuat program Millennial Road Safety Festival.

Program ini digelar di 34 provinsi pada 2 Februari-31 Maret 2019. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan anak muda. Programnya diisi acara seremonial seperti atraksi kendaraan bermotor, lomba baris-berbaris, serta deklarasi tertib berlalu lintas mewarnai pagelaran tersebut.

Urgensi meningkatkan kesadaran berlalu lintas sangat tinggi, tetapi pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kepolisian menggunakan cara-cara lama untuk mengampanyekan hal tersebut. Dengan kata lain, kata Trubus, cara polisi terlalu usang dalam menggandeng kalangan milenial.

"Masih banyak kekurangan. Kalau seperti ini kan terlalu kuno dan terkesan hura-hura saja," kata Trubus mengomentari Millennial Road Safety Festival seperti sitat CNNIndonesia.com, Selasa (12/2/2019).

Trubus menyebut upaya Polri merespons tingkat kecelakaan tinggi sudah cukup baik. Namun kurang memerhatikan medium untuk merangkul anak muda yang jadi target kebijakan tersebut.

Ia menilai seharusnya Polri bisa mengefektifkan kampanye lewat media sosial. Sebab, kaum muda saat ini lebih banyak belajar dari kanal-kanal di dunia maya.

"Menggaet artis medsos, Youtube, Instagram. Dalam sosiologi hukum kalau ada tokoh-tokoh masyarakat, orang-orang tertentu yang punya pengaruh, sehingga mendidiknya bisa langsung. Ada daya tarik untuk milenial belajar hal yang sifatnya pendidikan dan kedisiplinan," tutur dia.

Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai tingginya kecelakaan di kalangan anak muda dipengaruhi keterbatasan di masyarakat baik dari segi finansial maupun fasilitas yang ada.

Djoko menyebut layanan transportasi masih dianggap mahal oleh masyarakat. Kualitasnya pun tak memadai.

Atas dasar itu dia menilai masyarakat berbondong-bondong memilih sepeda motor untuk berkendara. Masyarakat tak mempertimbangkan fakta bahwa motor lebih berisiko kecelakaan.

Tingginya tingkat kecelakaan di kalangan muda menurut Djoko Diperparah dengan rendahnya kemampuan berkendara mereka.

"Anak sekolah naik motor seperti orang naik sepeda zaman dulu, tidak disertai keahlian. Apalagi mendapatkannya mudah," kata Djoko.

Djoko mengatakan tingkat kecelakaan yang tinggi dan budaya ugal-ugalan di jalan seharusnya bisa ditekan dengan menjadikan transportasi publik massal. Namun kondisi transportasi massal saat ini masih perlu dibenahi baik dari segi kenyamanan maupun keamanan.

Dia lantas mengingatkan setiap kepala daerah wajib menyediakan transportasi publik memadai, sebagaimana diatur Pasal 138 dan 139 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bukan hanya tugas kepolisian menyadarkan pengendara, tapi juga kepala daerah menata angkutan umum. Kalau bagus, saya yakin tidak ada orang tua yang memperbolehkan anaknya naik motor, bahaya," ucap Djoko menjelaskan.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE