Jumat, 01 Februari 2019|16:25:38 WIB
Jakarta: Kejaksaan masih menunggu kedatangan terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani untuk dieksekusi menjalani hukuman 18 bulan penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan Kejaksaan Negeri Depok selaku eksekutor masih menunggu Buni untuk datang.
"Menurut pengacaranya, Buni Yani akan hadir pada hari ini secara kooperatif," kata Abdul Muis di Kejari Depok, sepeerti sitat CNN Indonesia, Jumat (1/2/2019).
Abdul menyebut pengacara Buni Yani sudah menelepon Kepala Kejari Depok bahwa yang bersangkutan akan hadir untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ketika ditanyakan apakah Buni Yani akan dilakukan penahanan, Abdul Muis mengatakan, ini bukan bicara penahanan tapi melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah.
"Kalau dia tak hadir maka akan dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya tanpa mau menjelaskan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, segera melakukan eksekusi terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.
Sufari menegaskan, kejaksaan sudah menerima salinan putusan itu, maka sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut.
Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding hingga kasasi sudah dijalankan, sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.
"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," kata Sufari.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
RRN/CNNI