RADARRIAUNET.COM - Bantahan dakwaan (esepsi) yang diajukan dua terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, yaitu Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, dinilai tidak memunuhi unsur pokok dakwaan. Alhasil, esepsi yang diajukan kedua terdakwa itupun ditolak hakim.
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, pada sidang yang digelar Kamis (23/6/16) dengan agenda putusan sela. "Menolak keberatan yang diajukan terdakwa, dan meminta jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya," tegas Marsudin.
Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing masing, terlihat pasrah saat meninggalkan ruang sidang.
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Lukita Danawiharja SH, dan Budi Fitradi SH, turut serta secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Di mana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis," terang JPU.
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.
Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
teu/rtc/radarriaunet.com