Pemilik Bank Yudha Bhakti Kembali Dipanggil KPK
Ilustrasi KPK. MI/medcom

Pemilik Bank Yudha Bhakti Kembali Dipanggil KPK

Rabu, 29 Juli 2020|20:56:12 WIB




RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemilik Bank Yudha Bhakti, Tjandra Mindharta Gozali, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2016. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada awak media setempat di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.

Ini merupakan pemanggilan ketiga Mindharta. Penyidik pernah memanggil Mindharta pada Selasa, 30 Juni 2020 dan Jumat, 26 Juni 2020.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua karyawan swasta Ferdy Yuman dan Edna Dibayanti serta wiraswasta Donny Gunawan. Keterangan ketiganya juga diperlukan guna mempertajam berkas penyidikan Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Dia diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

RRN/medcom







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE