Kejari Rengat Dinilai Mandul, DPRD Inhu Langkanya PP No.16

Kejari Rengat Dinilai Mandul, DPRD Inhu Langkanya PP No.16

Rabu, 03 Juni 2015|02:34:16 WIB




Rengat (RR) - Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Riau ternyata tidak begitu bernyali untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota dan pimpinan DPRD Indragiri Hulu.

Buktinya, hingga sekarang, para anggota DPRD Inhu masih seenaknya ''merampas'' anggaran rumah dinas menjadi anggaran pribadi. Sesuai dengan PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib) DPRD, seluruh anggota DPRD harus berada di ibukota kabupaten, dan untuk itu, dialokasikan anggaran rumah dinas sebesar Rp10-12 juta sebulan.

Namun dalam kenyataannya, anggaran tersebut diambil para anggota DPRD Inhu, namun mereka pulang ke rumah masing-masing meski berada di kecamatan. Pada PP disebutkan bahwa, anggota DPRD setelah diambil sumpahnya harus tinggal di ibukota kabupaten, walaupun mereka itu berasal dari kecamatan atau desa. Karena, kepada para anggota DPRD diberikan dana atau tunjangan perumahan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat dikonfirmasi, Selasa (2/6) terkesan mengelak. Saat dihubungi via selulernya tidak menjawab dan di SMS juga tidak memberikan balasan. Begitu juga saat ditemui langsung di kantornya, Miswanto berdalih sedang sibuk.

''Nanti saja ya mas, saya lagi sibuk,'' jawabnya singkat. Pantauan media dari 40 anggota DPRD Inhu, hanya beberapa orang yang mentaati aturan tersebut dan yang berdomisili di ibukota kabupaten atau sekitar 25 persen dari jumlah anggota DPRD. Selebihnya, mereka masih tinggal didaerah pemilihan masing-masing. Anehnya, pelanggaran ini luput dari pantauan aparat penegak hukum. (Thonie)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE