Selasa, 29 Januari 2019|15:43:46 WIB
Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyarankan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fahri mengomentari polemik UU ITE tak terlepas dari vonis yang diterima juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani Prasetyo. Diketahui pentolan grup band 'Dewa' itu divonis 1,5 tahun (18 bulan) penjara karena unggahannya.
"Saya menyarankan Prabowo menyatakan ketika berkuasa nanti UU ITE ini harus dicabut," kata Fahri di Kompleks Parlemen, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (29/1).
Fahri yang juga wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berpendapat UU ITE bahkan bisa membuat orang dijebloskan ke bui karena mengkritik. Padahal, dalam kasus Dhani, Fahri menilai Ahmad Dhani tidak keliru karena penista agama merupakan tindak pidana seperti diatur UU.
"Ini kan menghina yang mendukung tindak pidana. Bagaimana nasib nahi munkar mendatang?" ucapnya.
Seperti diketahui, vonis terhadap Dhani terjadi dipicu pernyataan kader Partai Gerindra itu yang meluapkan kritikannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu dicuitkan Ahmad Dhani melalui akun Twitternya@AHMADDHANIPRAST.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." Pada 7 Maret 2017, akun ini juga mengunggah, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP."
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara, menyatakan Dhani terlibat dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Sehari setelahnya, pada Selasa, pengacara Dhani memastikan telah mengirimkan pernyataan banding atas vonis untuk kliennya tersebut. "Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani di Jakarta, dikutip Antara, Selasa.
Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.
RRN/CNNI