KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, empat orang sudah dijadikan tersangka dalam perkara suap yang melibatkan wali kota nonaktif CImahi. Ant Pic/Cnni

KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi

Sabtu, 03 Desember 2016|13:25:05 WIB




RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti berama suaminya, M Itoch Tochija atas dugaan suap. Setelah pemeriksan intensif, keduanya dijadikan tersangka bersama dua orang pengusaha yang diduga memberikan duit suap. 
 
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jum'at (2/12) malam, penangkapan terjadi Kamis malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman Atty di Sukasari, Kota Bandung.
 
Atty dan suaminya ditangkap saat hendak menerima suap sebesar Rp500 juta dari dua pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
 
Dari Bandung mereka langsung digelandang ke Gedung KPK di Jakarta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Atty, Itoch dan dua pengusaha ditahan. 
 
Buku tabungan yang berisi transaksi penarikan uang sebesar Rp500 juta menjadi bukti penangkapan.
 
Itoch menurut Basariah merupakan Wali Kota Cimahi sebelumnya dua periode berturut-turut. Meski tak lagi jadi wali kota, ia ditengarai masih terlibat dalam kebijakan istrinya sebagai wali kota. 
 
Termasuk dalam kong kalikong suap. Suap Rp500 juta ini menurut Basaria diberikan untuk pemenangan tender.
 
"Jadi pemberian ini terkait dengan ijon pembangunan Pasar Atas Baru yang ada di Cimahi. Sekarang dalam pembangunan tahap pertama dan tahap kedua akan dilakukan tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 57 miliar," kata Basaria.
 
Menurut kesepakatan, seharusnya Itoch menerima uang sebesar Rp6 miliar. Uang sebanyak Rp500 juta merupakan tahapan pemberian yang dijanjikan dari Rp6 miliar.
 
Sebagai penerima suap, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan senagai pemberi suap, Triswara dan Hendriza selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Basaria menjelaskan kasus ini masih akan dikembangkan untuk menemukan pihak lain yang terlibat kasus suap. Ada perusahaan yang diduga menjadi perantara dan masih dalam tahap pengejaran.
 
Selain itu KPK juga memeriksa tiga orang lain yang terdiri dari dua orang supir dan satu orang ajudan Atty. Sampai saat ini mereka ditetapkan sebagai saksi. 
 
sur/cnni
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE