Senin, 21 Januari 2019|21:40:41 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan Bupati Garut periode 2004-2009 Agus Supriadi. Salah satu aset milik milik mantan terpidana korupsi itu antara lain dua bidang tanah di daerah Garut, Jawa Barat.
Agus tersandung kasus korupsi pada 2007 lantaran terbukti menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Garut. Pada 2014 sudah dapat menghirup udara segar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan lelang tersebut dilakukan oleh unit kerja pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan ekseskui (Labuksi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kedua bidang tanah dijual satu paket seharga Rp3.948.496.000,00.
"Satu bidang tanah luas 1.350 M² dan bangunan rumah Vila Cireungit serta satu bidang tanah kosong luas 6.600 M² di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Januari 2019.
Menurut dia, lelang yang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008, dilakukan dengan metode lelang secara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Hal tersebut dilakukan dengan mengakses
Lelang.go.id.
Lelang ini adalah bagian dari proses penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Selurus porses lelang barang adalah upaya memaksimalkan perbaikan aset milik negara.
"Agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," imbuh dia.
Informasi lebih rinci tentang lelang dipampang KPK pada situs KPK.go.id. Warga bisa menengok situs itu untuk mengetahui info lebih lanjut.
Ogi/medcom.id