Siasat PPATK Mengungkap Rekening Kepala Daerah di Kasino
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. foto: detikcom

Siasat PPATK Mengungkap Rekening Kepala Daerah di Kasino

Kamis, 19 Desember 2019|11:25:11 WIB




RADARRIAUNET.COM: Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan semua penanganan soal temuan rekening kasino kepala daerah ke PPATK serta aparat penegak hukum. Kemendagri menyebut tidak memiliki kewenangan mengusut temuan itu karena data tersebut bersifat rahasia.

"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia, sehingga bukan ranah Kemendagri," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).

Bahtiar mengatakan Mendagri Tito Karnavian mempersilakan agar temuan itu ditindaklanjuti. Menurutnya, Mendagri Tito juga mendukung pengusutan rekening kasino itu jika ditemukan tindak pidana.

"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya.

Terkait data pelaporan dan transaksi keuangan ranahnya PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak, dan apabila ada pelanggaran hukum, (maka) itu ranahnya dari penegak hukum. Dan mohon kita semua tetap menghormati asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Bahtiar mengatakan, berdasarkan Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, data hasil analisis PPATK merupakan informasi rahasia.

PPATK ataupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut bisa dikenai sanksi apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

 

RRN/DC







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE