Pengusutan Korupsi Heli AW di TNI Tak Tergantung Praperadilan
Menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo proses hukum di TNI berbeda dengan proses hukum sipil. REUTERS/Beawiharta Pic/Cnni

Pengusutan Korupsi Heli AW di TNI Tak Tergantung Praperadilan

Rabu, 01 November 2017|22:57:25 WIB




Jakarta: Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan proses praperadilan kasus korupsi proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 tidak mempengaruhi proses penyidikan di internal Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

 

Salah satu tersangka kasus korupsi Heli AW-101 Irfan Kurnia Saleh telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

 

"Penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya praperadilan. Jadi di TNI berjalan terus," kata Gatot kepada media di Kompleks Yonkav 7, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10).


Gatot menyebutkan bahwa Puspom TNI terus berkoordinasi dengan KPK. Koordinasi yang dilakukan ini sebagai bentuk penguatan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lintas instansi.

 

"TNI terus berkoordinasi dengan KPK terkait informasi-informasi apa hasil penyidikan KPK yang berkaitan dengan TNI," ujarnya.

 

Gatot menyatakan proses pengadilan militer akan tetap berjalan meski di pengadilan sipil kasusnya berhenti. Menurutnya, pengadilan militer punya regulasi tersendiri yang berbeda dengan pengadilan sipil.

 

"Nanti kita lihat di pengadilan, misalnya di pengadilan sipil berhenti terus di (pengadilan) TNI juga berhenti, tidak seperti itu, TNI tetap jalan," ujar Gatot.

 

Gatot juga menjelaskan, POM TNI memiliki prosedur internal yang matang saat menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

Ia mengatakan POM TNI harus memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, serta memperhatikan kondisi psikologis keluarga bersangkutan.

 

"Saya perintahkan kepada POM TNI karena itu (penetapan tersangka) akan berkaitan dengan psikologi keluarga, setelah bukti kuat baru kita tetapkan," katanya.

 

Kasus korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, yakni empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil yang merupakan pengusaha.

 

Tersangka dari unsur militer antara lain Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, dan Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.

 

Sementara itu, tersangka dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Irfan Kurnia Saleh.

 

TNI AU membeli helikopter itu lewat PT Diratama Jaya Mandiri.

 

Perusahaan itu diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar pada saat penandatanganan kontrak dengan TNI AU, pada Februari 2016.

 

Wis/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE