Hamas Hukum Mati Mata-Mata Israel
FOTO:int

Hamas Hukum Mati Mata-Mata Israel

Kamis, 27 Agustus 2015|12:45:29 WIB




Gaza (RRN) - Pengadilan militer Hamas menghukum mati warga Palestina yang dituduh memberiinformasi kepada Israel sehingga menyebabkan beberapa warga Palestina tewas.

Pria berumur 28 tahun itu diidentifikasi sebagai N.A. dijatuhi hukuman mati oleh Hamas, gerakan Islam yang menguasai Jalur Gaza, pada Rabu (26/8).

Menurut Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, 157 warga telah dijatuhi hukuman mati di wilayah tersebut sejak Otorita Palestina didirikan pada 1994.

Sebanyak 32 telah dieksekusi dan 30 orang diantaranya dieksekusi di Jalur Gaza.

Secara teori, semua perintah eksekusi harus disetujui oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Akan tetapi, Hamas tidak lagi mengakui legitimasi tokoh ini sebagai presiden.

Pada kenyataannya, selain keputusan hukuman mati oleh pengadilan di Gaza, Hamas juga menghukum mati warga yang bekerja sama dengan Israel. Terkadang, hukuman mati itu dilakukan di tempat umum.

Kasus paling menonjol terjadi pada perang 50 har antara Hamas dan Israel pada pertengahan tahun lalu, saat itu regu penembak  berseragam Hamas, menembak mati enam orang di depan masjid utama kota Gaza.

Hukum Palestina mengatur bahwa kolaborator, pembunuh serta pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman mati. (yns/fn)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE