Rabu, 06 November 2019|13:46:14 WIB
RADARRIAUNET.COM: Eks Menko Polhukam Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar plus bunga dan kerugian selama 10 tahun dengan total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar. Bambang ternyata mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Hanura.Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengklaim kader Hanura bertanya-tanya soal perkara ini. Apa hubungannya?
"Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan panasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad?" kata Inas dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan, dilansir dari detik.com, Selasa (5/11).
Alasan kader Hanura bertanya-tanya soal gugatan ini karena, menurut Inas, Wiranto dan Bambang pada 2009 berada dalam satu partai. Keduanya disebut Inas sama-sama menjabat petinggi Hanura."Pasalnya adalah pada tahun 2009 tersebut, Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum Partai Hanura," kata Inas Nasrullah.
Inas mengatakan pinjaman sebesar Rp 23 miliar bukanlah angka yang kecil. Dia meminta Wiranto memberikan klarifikasi terkait gugatan itu."Angka sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar bukanlah jumlah yang kecil, apalagi jika uang tersebut disebutkan sebagai titipan kepada Bambang Sujagad yang pada saat itu sedang menjabat juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura. Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad," kata Inas.
Jenderal TNI (Purn) Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan menaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000. Wiranto, yang memberikan kuasa kepada Adi Warman, meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.
"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).
RR/dtc/zet