Sabtu, 23 September 2017|17:00:20 WIB
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan bekas Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R. Soetanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN tahun 2012-2014, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Komisaris Besar Cahyono Wibowo mengatakan, penetapan Soetanto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari Tersangka Upik Rosalina Wasrin yang merupakan mantan Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2012.
"Dittipidkor Bareskrim telah menetapkan tersangka atas nama R Soetanto dalam dugaan perkara korupsi kegiatan cetak sawah di Kabupaten Ketapang," kata Cahyono kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).
Dia menjelaskan, cetak sawah di Kabupaten Ketapang merupakan salah satu program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) yang dilaksanakan dan diinisiasi oleh Kementerian BUMN 2012, kemudian dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri, dengan alokasi anggaran kegiatan sekitar Rp317,03 miliar.
Menurutnya, proyek ini telah menghabiskan anggaran sekitar Rp212,2 miliar untuk pengerjaan jasa konsultasi studi kelayakan dan perencanaan pekerjaan pembukaan lahan cetak sawah seluas 3.000 hektar oleh PT Indra Karya dan pengerhaan lahan cetak sawah serta infrastruktur penunjang lainnya seluas 1.500 hektar oleh PT Brantas Abipraya.
Kemudian, anggaran itu juga dipakai untuk pengerjaan jasa konsultasi pengawas pekerjaan pembukaan lahan cetak sawah dan infrastruktur penunjang lainnya seluas 3.000 heltar oleh PT Yodya Karya serta pengerjaan lahan cetak sawah dan infrastruktur penunjang lainnya seluas 1.500 hektar oleh PT Hutama Karya.
Dia menuturkan, program cetak sawah di Kabupaten Ketapang dilaksanakan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, baik dari sisi teknis penentuan lokasi pekerjaan, teknis percetakan cetak sawah, hingga teknis pengaadaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp67,9 miliar. Pihaknya tak akan berhenti mengejar pelaku lainnya.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait perkara tersebut dalam rangka mencari dan menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai atau dikenakan pertanggungjawaban pidana," tutup dia.
Arh/Cnni/RRN