Polisi Sita Aset Tersangka Korupsi Pembangunan Infrastruktur
Ilustrasi korupsi. Thinkstock/Wavebreakmedia/Cnni.

Polisi Sita Aset Tersangka Korupsi Pembangunan Infrastruktur

Ahad, 10 September 2017|20:54:42 WIB




Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) menyita sejumlah aset milik Yusafni, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim), Sumatera Barat tahun 2012-2016. Yusafni merupakan Pejabat Pelaksana Teknis dalam proyek tersebut.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidkor Bareskrim Komisaris Besar Endar Priantoro mengatakan, aset yang disita milik Yusafni antara lain satu unit mobil Volkswagen Golf dan delapan bidang tanah yang dibeli untuk akses jalan menuju areal tambang di Desa Marghayu, Tegal, Jawa Tengah.

"Satu unit mobil VW Golf senilai Rp250 juta disita di Padang, Sumatera Barat dan delapan bidang tanah yang telah dibeli Yusafni senilai Rp1,2 miliar," kata Endar dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (10/9).

Selain itu, lanjutnya, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza dari tangan adik tersangka bernisial IS dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova serta satu unit mobil Ford Ranger dari tangan sopir tersangka bernisial N.

Kemudian, kata Endar, polisi juga menyita dua unit ekskavator merk Doosan Hydraulic model DX dari tangan adik ipar tersangka bernisial A. Kedua ekskavator dititipkan di Polsek Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Semuanya diduga merupakan hasil korupsi tersangka. Aset itu dibeli dengan menggunakan nama orang lain," tuturnya.

Penyidik Dittipidkor Bareskrim menetapkan status tersangka kepada Yusafni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Prasjaltarkim Sumatera Barat tahun 2012-2016.

Yusafni diduga telah membuat laporan pertanggungungjawaban fiktif terkait pencairan anggaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat sebesar Rp120,032 miliar.

Penyidik menjerat Yusafni dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

osc/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE