JK soal Tudingan Karet Pasal UU ITE: Hakim Punya Kewenangan
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah keberadaan UU ITE hanya menguntungkan penguasa. cnni pic

JK soal Tudingan Karet Pasal UU ITE: Hakim Punya Kewenangan

Kamis, 07 Februari 2019|11:02:22 WIB




Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengakui banyak muncul tudingan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai pasal karet. Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Golkar menyebut pada akhirnya tafsir terhadap vonis terkait UU ITE mutlak menjadi kewenangan hakim.

Menurut Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu menyebut hakim merupakan sosok yang tepat untuk menafsirkan tiap pasal dalam beleid tersebut.

"Ada saja memang tafsir masing-masing orang. Orang yang merasa tidak salah pasti katakan karet, tapi sebaliknya yang melaporkan (menganggap UU) benar. Maka hakim yang harus arif menentukan," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (7/2/2019).

Ia pun menampik tudingan yang menyebut aturan dalam UU ITE kerap dimanfaatkan hanya untuk kepentingan kekuasaan. JK menegaskan bahwa aturan dalam UU tersebut berlaku bagi semua orang.

"Justru ada orang merasa dirugikan bisa melapor, bukan pemerintah kan, bukan kekuasaan juga. Saya juga pernah (dirugikan), ke pengadilan," katanya.

Padahal, lanjut JK, implementasi UU ITE turut berdampak pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pria yang kini akrab disapa BTP itu telah menjalani hukuman penjara akibat penodaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu. Sementara pelaku penyebaran video yang memuat pidato Ahok, Buni Yani, dijerat dengan UU ITE.

"Ya yang dikenakan Ahok itu contohnya, itu kan Ahok pemerintah juga. Dia kena itu. Tidak berarti itu untuk (melindungi) kekuasaan," ucap JK.

Tudingan ini sebelumnya disampaikan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar yang meminta revisi UU ITE. Ia menilai aturan dalam beleid itu disebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan karena ada beberapa 'pasal karet'.

Dahnil sebelumnya menyebut mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana justru masyarakat awam dan kalangan aktivis, sementara pelapornya mayoritas dari pejabat negara.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Sandiaga Uno juga diketahui mengatakan akan merevisi pasal tersebut. Menurutnya pasal-pasal dalam UU ITE sangat berpotensi membuat penegakan hukum menjadi tidak berimbang. Hukum, kata dia, jadi sangat tajam ke satu sisi dan tumpul ke sisi yang lain.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menjamin kebebasan bersuara warganet di media sosial. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjamin kebebasan itu, tapi dengan catatan tetap tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Warganet silakan berekspresi dan menggunakan internet sepuas-puasnya dan sebebasnya, tapi tetap melihat aturan ilegal konten di UU ITE," kata pria yang akrab dipanggil Nando dalam siaran streaming video di akun Youtube Kominfo, Rabu (6/2).

Adapun, UU ITE melarang warganet untuk menyebarkan berbagai konten ilegal seperti, pornografi, judi, pencemaranan nama baik dan pengancaman atau pemerasan.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE