Kejagung Kantongi Dua Calon Tersangka Kasus Pajak Mobile-8
Jampidsus Kejagung menyatakan telah ada nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009. Cnni Pic

Kejagung Kantongi Dua Calon Tersangka Kasus Pajak Mobile-8

Jumat, 04 Agustus 2017|15:08:09 WIB




Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengaku telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009.

"Sudah (ada calon tersangka)," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kepada awak media, Rabu (3/8).

Namun, dia menolak menyebutkan dua nama tersebut. Arminsyah pun membantah, dua nama calon tersangka itu adalah sosok-sosok yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

"Minimal dua. Saya tidak bilang sama, kayak kemarin ya," ujar Arminsyah.

Sebelumnya, Arminsyah mengisyaratkan pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009.

"Menurut kami kuat (dalam waktu dekat penerbitan sprindik Hary tersangka). Karena kami sudah pernah ambil keterangan," katanya pada 6 Juli lalu.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan kembali Sprindik untuk kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009 pada Februari silam. Kala itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penerbitan Sprindik baru tersebut berdasar pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi dugaan korupsi senilai Rp80 miliar.

"Kami melanjutkan kasus-kasus yang selama ini kami tangani seperti yang lalu. Sudah ada juga hasil audit dari BPK," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung pada 3 Februari lalu.

Dalam perjalanannya, penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom sebelumnya pernah digugurkan dalam praperadilan.

Hakim praperadilan mengabulkan gugatan yang dilayangkan dua tersangka dalam kasus ini, Anthony Chandra dan Hary Djaja.

Saat itu, hakim memutuskan Kejaksaan Agung tak berhak menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom. Alasannya yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Februari lalu, Prasetyo mengatakan ada fakta yang dilewati hakim saat mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. Ia menyebut Ditjen Pajak sendiri telah menyatakan jaksa memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.

Prasetyo pun menegaskan, Kejaksaan Agung tidak menangani persoalan pajak dalam kasus ini, melainkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpajakannya. Ia mengatakan sejak awal Kejaksaan Agung memahami bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan pajak.

"Yang ditangani adalah dugaan korupsinya, ada manipulasi di sana, ada transaksi fiktif. Kemudian hitung-hitungan pajaknya mengatakan ada kelebihan. Lebih kok minta restitusi," kata Prasetyo.

kid/cnni/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE