Pemerintah Kantongi Izin Intip Data Nasabah Perbankan Swiss
Hal itu dalam rangka mengimplementasikan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di tahun depan. Cnni Pic

Pemerintah Kantongi Izin Intip Data Nasabah Perbankan Swiss

Rabu, 05 Juli 2017|16:06:37 WIB




Jakarta: Pemerintah Indonesia-Swiss resmi menyepakati perjanjian bilateral untuk melengkapi perjanjian multilateral antar otoritas berkompeten (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA).

Hal itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di tahun depan.

Dengan perjanjian ini, Indonesia-â??â??Swiss telah memenuhi standar pelaporan (Common Reporting Standard/CSR) yang ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD). Keduanya akan mulai bertukar informasi pertama pada 2019 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan mengantongi perjanjian bilateral ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan bisa menyinkronkan data harta dan pajak yang disimpan Warga Negara Indonesia (WNI) di Swiss. Di mana, Swiss sendiri merupakan salah satu tempat yang dituju WNI untuk memarkirkan hartanya karena keamanannya yang ketat.

"Reputasi Swiss selama ini sebagai tempat aman untuk banyak orang di dunia menyimpan uangnya yang sangat banyak, dan ini penting untuk Swiss. Tapi di sisi lain, bahwa kita semua harus bergabung dalam transparansi keuangan di dunia," ujar Sri Mulyani usai menyaksikan penandatangan perjanjian bilateral Indoneisa-Swiss di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (4/7).

Kendati begitu, Sri Mulyani enggan berbagi proyeksi berapa banyak perkiraan harta WNI yang parkir di Swiss saat ini. Namun, ia hanya menyatakan pemerintah akan berupaya melihat seluruh harta WNI yang masih tertinggal di luar negeri dan tak dilaporkan ke dalam negeri.

Kemudian, setelah perjanjian bilateral ini, pemerintah, sambung Sri Mulyani, masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk membenahi sistem teknologi dan informasi untuk mengakses seluruh data tersebut.

"Pekerjaan rumahnya adalah menyiapkan proses bisnis dan sistem kita agar pemerintah bisa membuat pertukaran lebih kredibel dan aman, yang nantinya tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak," imbuh mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Sementara itu, Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann mengatakan, kesepakatan ini merupakan bukti nyata bahwa Swiss mendukung dunia dan Indonesia untuk melaksanakan AEoI yang tujuannya menciptakan transparansi di sektor keuangan. Di mana, sebelumnya, Swiss, menurut Yvonne, juga telah bersepakat dengan 32 negara anggota Uni Eropa di sektor keuangan ini.

"Perjanjian ini adalah komitmen Swiss untuk mengimplementasikan transparansi keuangan dan sejalan dengan komitmen dunia untuk melakukan keterbukaan informasi," ujar Yvonne pada kesempatan yang sama.

Adapun perjanjian tersebut diteken langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, yang mewakili pemerintah Indonesia dan Duta Besar Swiss di Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, yang mewakili pemerintah Swiss.

Bersamaan dengan penandatangan tersebut, Sri Mulyani dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani turut menyaksikan penandatangan perjanjian tersebut.

Setelah dengan Swiss, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan segera melakukan penandatangan perjanjian bilateral untuk melaksanakan sistem AEoI dengan beberapa negara lainnya, yaitu Panama, Uni Emirates Arab, Brunei Darussalam, Macau, Dominica, Vunuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.

Indonesia akan melangsungkan AEoI pada 2018 mendatang sesuai dengan pemenuhan syarat pelaksanaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, yaitu berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Perppu itu resmi diundangkan pada 8 Mei lalu, dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

gir/cnni/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE