Jumat, 19 Mei 2017|23:08:13 WIB
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, implementasi pertukaran informasi data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang diamini lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tidak akan mengganggu likuiditas perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, simpanan alias Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan dari masyarakat tidak akan serta merta menguap hanya karena kekhawatiran nasabah data-datanya akan terbuka untuk kepentingan perpajakan.
Toh, pembukaan data nasabah ditujukan hanya untuk keperluan pemeriksaan perpajakan dan pemerintah menjamin segala maksud ataupun tujuan pembukaan rekening di luar hal itu tidak akan diperkenankan. Bahkan, di luar keperluan perpajakan, regulator tetap akan menjunjung tinggi perihal kerahasiaan nasabah perbankan.
"Saya tidak melihat DPK akan tergerus. Apalagi, kalau ada protokol sedemikian rupa tetap kami mengedepankan kerahasiaan," ujar Muliaman dalam konferensi pers, Kamis (18/5).
Atas jaminan tersebut, ia meyakini, para pelaku industri keuangan memaklumi tujuan penggunaan data nasabah oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Kalau sekarang ini mungkin masih banyak bertanya-tanya, tapi saya melihat saham bank-bank sudah membaik," jelasnya.
Dalam rangka implementasi tersebut, OJK memiliki dua tugas dalam menjamin program pertukaran data nasabah berjalan lancar. Salah satunya, yaitu OJK akan bertugas mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada industri keuangan dan nasabahnya atas tujuan diterapkannya aturan main mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Kami akan bicarakan teknisnya, terutama untuk keperluan sosialisasi, menjawab hal yang selama ini di mata nasabah agak meragukan. Kami akan coba jawab dengan pemahaman yang kita harapkan semakin baik," imbuhnya.
Selain kepada nasabah, OJK juga akan terus mensosialisasikan teknis pelaporan data sesuai yang diatur dalam Perppu tersebut. Pasal 2 ayat 2 beleid tersebut berbunyi, terdapat dua jenis laporan yang wajib disampaikan industri keuangan kepada otoritas pajak.
Pertama, yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan atau AEOI. Kedua, laporan keuangan berisi informasi untuk kepentingan perpajakan domestik. Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik.
Terkait hal ini, Muliaman berharap, industri keuangan bisa mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem pelaporan yang baik agar implementasi AEoI bisa berjalan lancar.
"Oleh karenanya, kesiapan dari industri keuangan untuk melapor bagaimana membangun sistem yang ada di tempat masing-masing. Itu sangat diperlukan," pungkasnya.
Cnni/bir/RRN