OJK Pastikan Aturan Dana Infrastruktur Rampung Tahun Ini
Selain aturan terkait dana investasi infrastruktur, OJK juga tengah merampungkan aturan terkait obligasi berbasis proyek dan obligasi infrastruktur. Ant Pic/Cnni

OJK Pastikan Aturan Dana Infrastruktur Rampung Tahun Ini

Rabu, 05 Juli 2017|18:03:22 WIB




Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merampungkan Peraturan OJK (POJK) tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau infrastructure fund. Aturan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang tengah gencar dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, pihaknya telah merampungkan rancangan aturan tersebut. Aturan tersebut pun kini hanya menunggu pengesahan sebelum resmi diterbitkan.

Selain akan menelurkan POJK tersebut, regulator juga tengah membahas proses penyelesaian aturan dari obligasi berbasis proyek (project bond) dan obligasi infrastruktur (infrastructure bond). Namun, kemungkinan besar POJK terkait dana investasi infrastruktur akan diterbitkan terlebih dahulu.

"Kalau infrastructure fund itu dalam waktu dekat. POJK nya tahun ini. Kemudian yang dua lagi dalam proses," kata Nurhaida, Rabu (5/7).

Ia menjelaskan, ketiga instrumen investasi tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek infrastruktur, selain dari pinjaman bank dan pemberian dana langsung oleh pemerintah seperti yang selama ini dilakukan.

"Ini untuk mendukung program pemerintah yang sedang fokus pada infrastruktur," jelas Nurhaida.

Lebih detil, ia menjelaskan, dana investasi infrastruktur sedikit berbeda dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Aturan tersebut diakui Nurhaida akan lebih disederhanakan.
Nurhaida mencontohkan, bila RDPT hanya dapat ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak atau investor, maka dana investasi infrastruktur dapat ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak.

"Jadi ini (dana investasi infrastruktur) bisa dilakukan penawaran umum," terang Nurhaida.

Seperti diketahui, instrumen RDPT hanya dapat dibeli oleh investor profesional dan tidak dapat dilakukan oleh investor ritel. Sebab, modal awal dari reksa dana tersebut mencapai Rp5 miliar.

Cnni/agi/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE