Jumat, 28 Agustus 2015|10:49:59 WIB
PEKANBARU (RRN) - Mendalami proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau 2011 lalu. Kamis (27/8/15) siang, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Pekanbaru, memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Lukman Abbas yang saat ini tengah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara, atas perkara korupsi suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, tahun 2011 lalu. Diperiksa untuk tersangka Yusmedi, PNS Dispora Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton SH ketika dikonfirmasi Riauterkini.com Kamis sore mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau tersebut sebagian bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau 2011 lalu.
" Ia (Lukman Abbas) diperiksa tim Penyidik di Lapas Sukamiskin Bandung. Karena pada kegiatan pengadaan alat olahraga tersebut, Lukman Abbas selaku KPA nya," terang Edi.
Seperti diketahui, dalam kasus Korupsi pengadaan alat olahraga POPNAS Riau ini. Kejari Pekanbaru menetapkan Yusmedi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau sebagai tersangka. kasus merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta. Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Dalam penyidik juga telah memeriksa rekanan proyek, PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill. Kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. (teu/rtc)