Kamis, 21 Juli 2016|10:02:02 WIB
RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Kampar berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Sei Tarap desa Kumantan kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Senin (18/7/16) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasangan suami istri tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DS (34) tahun dan istrinya KI alias TN (38) tahun, keduanya warga dusun Sei Tarap desa Kumantan kecamatan Bangkinang Kota kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah desa Kumantan yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket besar, 5 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam keranjang pakaian.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lain diantaranya 1 buah bong, 5 buah kaca pirex. 30 lembar plastik bening dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar.
rtc/fn/radarriaunet.com