Keterlaluan, PT WSN Pagar Jalan Kabupaten dan Larang Masyarakat Singingi Melewatinya
Harian Pagi Radar Riau.

Keterlaluan, PT WSN Pagar Jalan Kabupaten dan Larang Masyarakat Singingi Melewatinya

Jumat, 28 Agustus 2015|10:27:58 WIB




TELUKKUANTAN (RRN) - Sejak beberapa tahun terakhir ini, masyarakat eks trans yang berada di F8 Singingi mengeluhkan akses jalan. Pasalnya, ruas jalan kabupaten diambil oleh PT Wanasari Nusantara (WSN) dan masyarakat diminta melewati jalan lingkar luar.

 

"Kondisi jalan tersebut sangat rusak dan sulit dilwati kenderaan, sementara jalan kabupaten dipagar oleh Wanasari dan hanya bisa dilewati sepeda motor," ujar Anggota DPRD Kuansing, H. Sutoyo, Kamis (27/8/2015) di Telukkuantan.


Sutoyo mempertanyakan poros jalan kabupaten yang dipasang portal oleh PT WSN. Apakah perusahaan tersebut sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan bagaimana statusnya hingga saat ini.

 

"Ternyata, PT Wanasari tidak pernah sama sekali berkoordinasi dengan pemerintah. Seenaknya saja dia pagar jalan dan pindahkan jalan pemerintah," kata Sutoyo.


Sutoyo meminta PT WSN segera melepas portal tersebut agar masyarakat bisa melewatinya. Jika tidak, dia sendiri yang akan mencabut portal tersebut.

 

"Kalau dalam seminggu ini tak dilepas, saya sendiri yang akan cabut. Daripada masyarakat saya nanti yang jadi korban, biar saya yang melakukannya," tegas Sutoyo.


Semnetara Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Azwan terkejut mengetahui adanya jalan pemda yang diambil alih oleh PT Wanasari Nusantara (WSN) dan melarang warga untuk melewatinya.

"Itu pandai-pandai perusahaan saja, mereka tidak pernah berkoordinasi dengan kita mengambil jalan kabupaten dan memindahkan ke lingkar luar," ujar Azwan, Kamis (27/8/2015) di Telukkuantan.


Ia mengaku sudah menanyakan kepada pihak PT WSN perihal pengambilan jalan kabupaten tersebut. "Kita sudah tanya kenapa mereka mengambil jalan dan melarang masyarakat melewatinya. Kita langsung meminta mereka untuk mengembalikan jalan tersebut," ulas Azwan.


Jalan kabupaten yang diambil PT WSN, kata Azwan, berada di F-8 SM Singingi. Dimana, perusahaan melarang masyarakat melewatinya dan disuruh melewati jalan lingkar luar. "Jadi, jalan tersebut dipagar dan hanya bisa dilewati oleh sepeda motor. Sementara, mobil yang lewat tidak dikasih izin," ujar Azwan.


"Ini memang keterlaluan, kita saja sesama instansi pemerintah, mau mindahkan status jalan provinsi saja sangat susah. Tapi, mereka seenaknya saja dalam memindahkan jalan tersebut," tambah Azwan.


Azwan mengakui ruas jalan kabupaten berada dalam kawasan PT WSN. "Jalan tersebut lebih dahulu ada bila dibandingkan dengan kebun PT WSN."Tak bisa seenaknya mengambil jalan dan memindahkan ke jalan lain. Ini menyalahi aturan, kalau mau mengambil dan memindahkan harus ada berita acaranya," tegas Azwan.


Sementara itu, Humas PT WSN, Nurhendro menyatakan perusahaan terpaksa memasang portal di jalan yang berada di kawasan perusahaan. Sebab, jalan tersebut diperbaiki oleh perusahaan.

 

"Selain itu, ini demi keamanan perkebunan kami. Karena, ketika mobil bebas keluar masuk, banyak buah yang hilang," ujar Nurhendro. (teu/grc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE