Komisi I DPRD Akan Bentuk Pansus untuk Telusuri Saham Pemkab Rohul
Komisi I DPRD Rohul memanggil manajemen PKS PT RSI untuk menelusuri dugaan pencemaran limbah pabrik itu di aliran Sungai Ngaso. Rtc Pic

Komisi I DPRD Akan Bentuk Pansus untuk Telusuri Saham Pemkab Rohul

Senin, 12 Juni 2017|19:32:17 WIB




Rohul: Komisi I DPRD Rohul memanggil manajemen PKS PT RSI untuk menelusuri dugaan pencemaran limbah pabrik itu di aliran Sungai Ngaso.

Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memanggil manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Rokan Sawit Industri (RSI) berlokasi di Kecamatan Ujung Batu dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rohul, Senin (12/6/17).

Pemanggilan manajemen PT. RSI dan Dinas LH Rohul masih terkait indikasi pencemaran limbah PKS PT. RSI yang mencemari aliran sungai Ngaso di Desa Desa Ujung Batu Timur dan Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu. Turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Rohul Zulfahmi dari PDIP,‎ dan Sekretaris Komisi I DPRD Rohul Adam Safaat dari PKS.

Ketua Komisi I DPRD Rohul, Mazril, menegaskan seharusnya PKS yang tidak punya perkebunan inti tidak bisa membuang limbahnya sembarangan, apalagi membuangnya ke kebun masyarakat.

Menurut politisi Gerindra ini,‎ PKS PT. RSI sudah menyalahi peraturan perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup yang berlaku. Apalagi sejak aliran sungai Ngaso tercemar limbah PKS, warga Desa Ngaso yang biasanya mencari ikan dan mencari pasir tidak bisa lagi beraktivitas.

"Sekarang RSI itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan Undang-Undang," tegas Mazril.

‎Ditanya apakah Komisi I DPRD juga akan memanggil seluruh PKS yang tidak punya kebun inti, Mazril mengakui belum perlu dilakukan, karena PKS PT. RSI dipanggil karena terkait indikasi pencemaran limbah yang terjadi.

"Yang perlu kita tegaskan ke Dinas Lingkungan Hidup. Kalau memang tidak boleh dikeluarkan izin ya jangan dikeluarkan izinnya. Kan itu," tegas Mazril.

"Seharusnya tidak dikeluarkan sesuai aturan. Kesimpulannya, masalah izin yang kita permasalahkan," tambahnya.‎

Mazril mengakui peran DPRD Rohul hanya bisa sebagai pengawas saja, tidak bisa menindak perusahaan. Namun, wakil rakyat punya wewenang merekomendasikan perusahaan yang menyalahi‎ aturan ke pemerintah.

Ditanya soal isu, bahwa ada 5 persen saham Pemkab Rohul di PT. RSI, Mazril mengakui pihaknya akan membentuk Panitia Khusus untuk menelusuri, kemana saham 5 persen saham Pemkab Rohul mengalir selama ini.‎

"‎Kita akan bentuk Pansus. Kalau mereka mengakui kemana hasil 5 persen mengalirnya. Kemana yang 5 persen mengalir selama ini, mengalir ke kas daerah apakah mengalir ke kantong oknum pejabatnya," tegasnya.

Masih di tempat sama,‎ Penasehat Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group, Torang M. Nababan, mengakui selama ini PT. RSI ikut berkontribusi untuk Kabupaten Rohul, seperti pajak retribusi air permukaan, retribusi listrik non PLN, izin gangguan (HO), pajak kendaraan, dan lainnya.

Sedangkan, pajak pemotongan TBS sawit tetap dibayarkan ke Kantor Pajak Pratama Bangkinang, Pekanbaru, total Januari-Juni 2017 sekira Rp820 juta.

Torang mengakui sebelumnya PT. RSI punya kebun di Kecamatan Kabun. Namun, kebun mereka bermasalah dan dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Kampar.

"Dulu katanya itu (lahan) masuk Rohul. Karena diakui masuk Rohul makanya kita kelola, namun katanya masuk Kampar," jelas Torang.

Sebelumnya, saat hearing, Kepala Dinas LH Rohul, Hen Irpan, mengakui terkait limbah di PKS PT. RSI, dinasnya sudah memberikan rekomendasi pemerintah yang berisi beberapa poin.

Rekomendasi pemerintah tersebut sebagai pembinaan kepada manajemen PKS PT. RSI, agar ke depan mereka peduli dengan lingkungan dan masyarakat.‎

‎Membahas soal PKS yang tidak punya kebun inti, Hen Irpan mengakui sebenarnya banyak PKS di Kabupaten Rohul yang tidak punya kebun.

Zal/rtc


 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE