Selasa, 21 Februari 2017|15:07:46 WIB
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi tidak lagi melakukan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk tunai kepada seluruh pemerintah daerah mulai tahun ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai yang diteken pada 14 Februari 2017 silam.
DBH yang tidak lagi dicairkan dalam bentuk tunai, antara lain DBH PBB Migas, DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi, DBH SDA Pertambangan Gas Bumi, dan DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Selanjutnya penyaluran DBH atau DAU dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN),” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Pasal 3 PMK tersebut, Selasa (21/2).
Ia melanjutkan, konversi penyaluran DBH atau DAU dalam bentuk nontunai dilakukan dalam dua tahap dalam setahun, yaitu tahap I paling lambat tanggal 7 April, dan tahap II dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Juli.
Penyaluran DBH dan DAU secara nontunai menurut Sri Mulyani dilakukan untuk mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga menjadi lebih efisien dan efektif.
“Pemerintah Pusat juga ingin mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, sekaligus mengurangi uang kas atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
zet/cnni